Rapomerah.com – Kaum penghisap bisa bernapas lega. Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tidak akan naik pada 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada Jumat, 26 September 2025.
Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak, Purbaya menegaskan pihaknya lebih memilih mempertahankan tarif ketimbang menaikkannya.
“Mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya pikir mau turunin (tarifnya),” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Meski memberi kabar baik bagi industri dan penikmat rokok, pemerintah ternyata menyiapkan strategi lain.
Fokus Kementerian Keuangan kini diarahkan untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun yang masuk dari luar negeri.
Purbaya menyebut, salah satu langkah yang disiapkan adalah pembangunan kawasan industri hasil tembakau yang berfungsi sebagai “jebakan” rokok ilegal.
“Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai. Konsepnya sentralisasi plus one stop service,” jelasnya.
Program tersebut sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, serta Parepare, Sulawesi Selatan, dan rencananya akan diperluas ke kota-kota lain.
Tujuannya agar produsen rokok ilegal terdorong masuk ke kawasan khusus sehingga terdata resmi dan wajib membayar pajak.
“Jadi kita tidak hanya membela perusahaan besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ujar Purbaya.
Dalam APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik tipis dari Rp334,3 triliun menjadi Rp336 triliun.
Purbaya menegaskan peningkatan pendapatan tidak selalu harus ditempuh lewat kenaikan tarif cukai.
Editor : Raden













