Sorot

Huru-hara Tambang “Tuyul” di Bantaran Sungai Kalaena Semakin Menggeliat

29
×

Huru-hara Tambang “Tuyul” di Bantaran Sungai Kalaena Semakin Menggeliat

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang “tuyul” di Bantaran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Ilustrasi)
Aktivitas tambang “tuyul” di Bantaran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Ilustrasi)

Rapormerah.com – Hura-hara tambang “tuyul” di Bantaran Sungai Kalaena, Kabupaten Luwu Timur semakin menggeliat.

Istilah “tambang tuyul” ini digunakan sebagai anekdot atau sindiran untuk menggambarkan kegiatan pertambangan ilegal.

“Tuyul” adalah makhluk mitos dalam budaya Indonesia yang dikenal suka mencuri uang atau barang berharga secara diam-diam.

Dengan demikian, “tambang tuyul” mengandung konotasi bahwa tambang tersebut beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak sesuai dengan hukum.

Dalam konteks ini, penggunaan istilah “tambang tuyul” menjadi sindiran untuk mengekspos ilegalitas dan ketidakjujuran yang terkait dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Pasalnya, aktivitas tambang “tuyul” ini semakin menggeliat lantaran minimnya pengawasan dari penegakan hukum.

Salah satu penyebab terjadinya longsor dan banjir di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga akibat maraknya tambang “tuyul”

Ironisnya, pihak aparat kepolisian tampaknya tak berkutik untuk menangani masalah ini. Meski ada beberapa penindakan akan tetapi tidak memunculkan efek jera bagi para mafia tambang tersebut.

Dari sejumlah laporan warga, aktivitas tambang “tuyul” ini sudah membuat banyak warga resah di sekitaran Bantaran Sungai Kalaena.

Sebagian besar warga terusik dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut yang dinilai dapat merusak ekosistem.

Menurut informasi dari beberapa warga sekitar, aktivitas tambang “tuyul” sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Mereka melihat banyak kendaraan bermuatan batu dan Pasir yang keluar masuk area tambang ilegal tersebut setiap harinya.

Selain itu, warga juga melihat beberapa alat berat seperti excavator yang digunakan untuk menggali pasir dan batu.

Kondisi lingkungan sekitar tambang liar juga sangat memprihatinkan.

Pasir yang digali dan batu yang dipindahkan menimbulkan banyak debu dan suara bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga.

Warga juga khawatir dengan adanya potensi longsor dan banjir akibat aktivitas tambang “tuyul” itu.

Mereka mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang “tuyul”tersebut.

“Kami meminta agar pemerintah setempat lebih memperhatikan masalah lingkungan dan mengambil langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Sungai Kalaena” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak dipublikasikan kepada media ini, Kamis (6/6/2024).

Senada dengan ini, Koordinator Bidang Advokasi Tambang DPP Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ardi Arisandi menyayangkan hal itu terjadi.

Ardi meminta pihak aparat kepolisian agar persoalan ini menjadi perhatian serius. Sehingga persoalan tambang ‘tuyul” tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Tambang tuyul dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” ungkapnya.

Pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang “tuyul”

Minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh di Kabupaten Luwu Timur

Oleh karena itu, Ardi Arisandi menilai kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim dan Kejaksaan serta Pemerintah dalam hal ini ESDM di Pertayakan dimana selama ini

“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim, Kejaksaan dan Pemerintah Patut di pertanyakan?” tegasnya.

Dari hasil investigasi di lapangan, akitivitas tambang di Bantaran Sungai Kalaena masih beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan dapat dipastikan bahwa aktivitas ilegal di Hilir Sungai Kalaena itu tidak memiliki izin, bahkan ada penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi tetap masih beraktivitas,”ungkapnya

Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) kata Ardi dapat menindak tegas. Selain itu, jika penambang memiliki IUP ekspolorasi maka penambangan boleh beraktivitas tetapi tidak boleh melakukan penjualan sebelum IUP operasi produksi dimiliki.

“Apalagi ini ditemukan ada kegiatan penambang yang sama sekali tidak memiliki IUP Ekplorasi maupun Operasi Produksi  dan ini tidak boleh dibiarkan,

“Karena tidak sesuai regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kami tak segan-segan melaporkan aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam kegiatan ilegal ini” pungkasnya.

 

Source : zonafaktualnews.com