Rapormerah.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali bukti baru dalam skandal dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Tiga saksi diperiksa pada Senin, 16 Juni 2025, untuk memperkuat kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Saksi yang dipanggil meliputi pejabat dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Bank BRI, dan staf keuangan internal PT Sritex.
Di antaranya adalah RR yang menjabat sebagai Relationship Manager LPEI pada 2012 dan SL dari Bank BRI yang disebut sebagai penandatangan fasilitas kredit MAX di tahun yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan, terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari bank-bank daerah dan lembaga pembiayaan kepada Sritex,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam rilis resminya.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex dan entitas anak usahanya. Total tagihan yang belum dibayar hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menuturkan bahwa kredit-kredit bermasalah ini tidak hanya berasal dari bank daerah.
Sritex juga mengakses pembiayaan dari Bank BNI, LPEI, dan lebih dari 20 bank swasta lainnya.
“Jumlah pemberi kredit yang terlibat sangat banyak. Kami fokus pada yang paling signifikan dulu, terutama yang menyangkut bank daerah dan lembaga negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers.
ISL yang kini menjabat Komisaris Utama Sritex, bersama dua mantan pejabat bank, Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Mei 2025.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com