HukrimNews

Oknum Guru Cabul SD Inpres Mangga Tiga Makassar Ditangkap

×

Oknum Guru Cabul SD Inpres Mangga Tiga Makassar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru Cabul SD Inpres Mangga Tiga Makassar Ditangkap
Foto ilustrasi ditangkap

Rapormerah.com – Oknum guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar, berinisial IPT (32), dikabarkan ditangkap oleh Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Pelaku pelecehan seksual terhadap siswi kelas 5, SKA (12) tersebut diamankan di kediamannya kompleks Bumi Findaria Mas II Blok E, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kabar ditangkapnya pelaku pedofilia tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban SKA, berinisial AA.

“Sudah ditangkap, pelaku ditangkap tengah malam di kompleks Bumi Findaria Mas II Bolk E. Saya disampaikan langsung dari pihak tim unit Jatanras Polrestabes Makassar melalui WhatsApp,” kata AA yang dikonfirmasi media ini, Kamis (2/10/2025).

Menurut informasi dari penyidik, terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim psikolog.

“Terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan tim psikolog untuk mendalami kondisi psikologisnya, menggali motif, serta kemungkinan adanya korban lain,” jelas AA.

Pemeriksaan terhadap saksi korban, SKA, akan dilanjutkan pada Jumat (3/10/2025) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memperjelas kronologi kejadian.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut.

“Infonya sudah diamankan, brother,” singkat Wahiduddin saat dikonfirmasi.

Sayangnya, AKP Wahiduddin belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32), dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 5, SKA (12).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/1865/IX/2025/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.

Dugaan pelecehan ini terjadi sejak bulan Februari hingga Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di BTN Mangga Tiga Permai, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh SKA (12), seorang siswi kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh gurunya sendiri, IPT.

Korban yang merupakan anak yatim itu menuturkan bahwa kejadian bermula saat IPT, yang merupakan wali kelasnya, menawarkan les privat di rumah kontrakan.

SKA dan teman-temannya kemudian mengikuti les tersebut. Namun, di balik kegiatan les privat tersebut, IPT diduga memiliki niat tersembunyi.

Menurut keterangan SKA, setelah les selesai dan teman-temannya pulang, IPT diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.

Tindakan tersebut meliputi memegang dan meremas payudara korban, serta menciumnya.

Kejadian serupa terulang beberapa kali dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2025. Bahkan, pada suatu kesempatan, IPT menyuruh SKA datang ke tempat yang sama dengan alasan untuk mengambil buku amaliah Ramadhan.

Setibanya di sana, IPT mengunci gerbang dan pintu rumah, kemudian menelanjangi korban dan melakukan perbuatan selanjutnya, termasuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.

SKA juga mengaku diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Kasus pelecehan seksual ini sempat dimediasi dan dibuatkan surat pernyataan kesepakatan damai antara terduga pelaku dan orang tua korban.

Adapun saksi-saksi yang hadir saat pembuatan surat pernyataan tersebut antara lain Kepala UPT SPF SD Inpres Mangga Tiga, guru sekolah, ketua RW, ketua RT, ketua komite sekolah, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Editor : Raden