Hukrim

Pelaku Penganiayaan Berhasil di Amankan Polsek Wara

×

Pelaku Penganiayaan Berhasil di Amankan Polsek Wara

Sebarkan artikel ini
pelaku penganiayaan
pelaku penganiayaan

Rapormerah.com-Polsek Wara mengamankan Arpat (41) pelaku penganiayaan di Jalan KH Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (8/3/2024

Sebelumnya, korban Denni melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami ke Polsek Wara.

Ia mengaku telah dianiaya Arpat  Rabu (28/2/2024) dini hari di Jalan KH Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Palopo.

“Awalnya korban mendatangi Arpat di rumahnya guna menanyakan maksud pelaku mencarinya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu (9/3/2024).

BACA JUGA :  Warga Bone Disiksa di Polsek Ajangale Tanpa Alasan yang Jelas

Saat tiba di rumah Arpat, korban berteriak memanggil terduga pelaku yang diduga berada di dalam rumahnya.

Akibat emosi, Arpat keluar dari rumahnya langsung melayangkan pukulan ke wajah Denni.

Dari kejadian itu, Denni terpental hingga terjatuh ke parit.

Karena kejadian tersebut, korban luka memar pada mata sebelah kiri dan lecet pada lengan sebelah kanan.

BACA JUGA :  Istri Tolak Beri Uang Sabu, Pria di Polman Nekat Tikam dengan Pisau

“Denni melaporkan penganiayaan yang dialami ke Polsek Wara Polres Palopo dan setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku,” jelasnya.

Saat diinterogasi, Arpat mengakui perbuatannya yakni melakukan pemukulan terhadap Denni menggunakan tangan kosong.

Arpat kini diamankan di Mapolsek Wara guna menjalankan proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Selebgram Chandrika Chika Dibekuk Saat Tengah Isap Narkoba

Terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Editor : Dento