Sorot

Polemik Sengketa Tanah di Maros Dijadikan Masjid, Pemilik Tuntut Keadilan

×

Polemik Sengketa Tanah di Maros Dijadikan Masjid, Pemilik Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Polemik Sengketa Tanah di Maros Dijadikan Masjid, Pemilik Tuntut Keadilan
Masjid Kuala Mas berdiri di atas lahan sengketa

Rapormerah.com – Sengketa lahan antara Juriatno Sattari dan H. Abdul Malik Bannu memanas setelah bangunan permanen yang berdiri di atas lahan tersebut dijadikan Masjid Kuala Mas oleh pemilik perusahaan minyak terkemuka, Kuala Mas.

Bangunan yang memiliki dua lantai ini berdiri di lahan yang diklaim oleh Juriatno, dengan separuh dari luasnya dianggap bagian dari hak milik H. Malik di Jalan Nasrul Amirullah, Kecamatan Turikale, Maros.

Permasalahan sengketa ini bermula ketika pemilik awal lahan, Rukka, membuat sertifikat yang tumpang tindih dengan sertifikat induk milik Juriatno. Setelah itu, H. Malik membeli lahan dari Rukka yang sudah didirikan bangunan satu lantai, meski sebelumnya lahan tersebut telah menjadi objek sengketa.

Abah Mahmud, seorang tokoh masyarakat setempat, menyatakan bahwa lahan yang kini dikuasai H. Malik sebenarnya adalah milik Juriatno, yang akrab disapa Pappi.

“Sebelum tanah ini dibeli oleh H. Malik, kondisinya sudah dalam sengketa. Kami berharap kasus ini bisa diungkap oleh aparat penegak hukum agar masyarakat kecil tidak menjadi korban mafia tanah,” ujar Abah, Senin (23/9/2024).

Masalah ini menjadi semakin rumit setelah H. Malik membangun lantai dua dan menjadikannya masjid, meskipun sebelumnya Juriatno telah memperingatkan bahwa tanah tersebut masih dalam status sengketa.

“Saya sudah sampaikan kepada H. Malik bahwa lahan ini bermasalah, tapi tetap saja dibeli secara diam-diam. Sebagai umat Islam, tentunya tidak dibenarkan membangun tempat ibadah di atas tanah sengketa,” ungkap Juriatno.

Sementara itu, H. Abdul Malik Bannu yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait polemik ini hingga berita ini diterbitkan.

Juriatno berharap kasus ini segera ditangani agar keadilan bisa ditegakkan, khususnya bagi masyarakat Maros yang sering kali terjebak dalam sengketa lahan akibat tindakan para mafia tanah.

 

(Raden)