Rapormerah.com – Sengketa tanah di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali mencuat ke permukaan.
Syafar Dg Tula, pendamping pelapor atas nama Bantang, mendesak Polres Gowa agar menggelar ulang perkara tersebut, karena menurutnya proses penyelidikan sejauh ini belum maksimal.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (9/5/2025), Syafar mengaku sejak awal telah menyerahkan kronologi lengkap beserta bukti kepemilikan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun, ia menyayangkan belum adanya pemanggilan terhadap sejumlah nama kunci oleh penyidik.
“Saya sudah masukkan permohonan secara tertulis untuk digelar ulang, karena saya anggap penyelidikan ini belum sempurna. Ini selalu saya pertanyakan, tetapi sampai sekarang tidak ada jawaban,” tegas Syafar.
Ia mempertanyakan apakah penyidik pernah memanggil Racci atau Kacci bin Sehu sebagai pemilik awal tanah, serta Muhammad Amin Daeng Manye yang disebut sebagai pembeli pertama dari Racci.
Menurutnya, keterangan dari kedua pihak tersebut sangat penting untuk menguji keabsahan klaim pihak lain atas tanah tersebut.
“Ini penting, karena Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang di Polres Gowa pernah menyampaikan ke saya bahwa terlapor membatasi sesuai pondasi. Tapi, keterangan itu kan baru sepihak. Harus di-cross check lokasi tersebut dengan yang pernah dibeli,” tambahnya.
Syafar menjelaskan, pernah terjadi transaksi jual beli di atas tanah yang disengketakan.
Tanah itu awalnya dijual oleh Racci/Kacci bin Sehu kepada Muhammad Amin Dg Manye. Kemudian tanah tersebut dibeli oleh Tasman, berdasarkan AJB No. 149/2019, Persil 79 Kohir 504, dengan luas 200 meter persegi, yang ditandatangani oleh Camat Barombong saat itu, Anwar Asru, selaku PPATS.
Pelapor menduga bahwa batas tanah yang saat ini diklaim oleh pihak Tasman tidak sesuai dengan data awal.
Oleh karena itu, ia meminta Kanit Tahbang Polres Gowa, Ipda Syamsul Bahri, untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengukuran ulang.
“Kami minta dengan bijak kepada Kanit Tahbang Polres Gowa agar melakukan gelar perkara ulang dan segera turun mengukur lokasi tersebut, yang diduga tidak pernah dilakukan oleh Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang Polres Gowa saat Polda Sulsel lakukan pelimpahan berkas perkara tersebut,” beber Syafar.
Ia mendesak langkah konkret dari penyidik, yakni memanggil Racci sebagai penjual pertama, memanggil Manye sebagai pembeli pertama, memeriksa aparat Dusun Mannyoi, dan mengukur ulang tanah yang saat ini diklaim oleh Tasman.
“Dengan cara ini, saya yakin akan kelihatan siapa yang benar. Ukur lokasi, sandingkan luas tanah di AJB Manye, surat ipeda Racci, dan AJB Tasman. Kalau seperti ini, baru bisa kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” sambungnya.
Syafar juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta untuk melengkapi bukti baru sebagai dasar pengajuan gelar ulang perkara.
Namun meski bukti tambahan itu sudah ia serahkan, proses tersebut belum juga berjalan.
Ia mengaku heran saat mengetahui bahwa Kanit Tahbang mengarahkan agar perkara ini digelar khusus di Polda Sulsel, padahal menurutnya ada kasus serupa yang cukup ditangani di tingkat Polres.
“Pak Kanit kalau disampaikan kronologisnya selalu mengatakan sudah paham, tapi tidak ada tindakan. Ini yang bikin kami bingung,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa maupun Kanit Tahbang Ipda Syamsul Bahri belum memberikan keterangan resmi atas permintaan gelar perkara ulang yang disampaikan oleh pelapor dan pendamping hukumnya.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com