Nasional

Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp3,9 Miliar Saat Membela SYL

27
×

Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp3,9 Miliar Saat Membela SYL

Sebarkan artikel ini
Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK (Foto Istimewa)
Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK (Foto Istimewa)

Rapormerah.com – Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, mengaku dibayar hingga miliaran rupiah saat menjadi pengacara SYL.

Hal itu terungkap saat Febri Diansyah memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Febri Diansyah mengatakan pembayaran dilakukan saat melakukan penyelidikan terhadap proses hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada kasus itu, mantan jubir KPK ini mendapatkan honor Rp800 juta, dan di tahap penyidikan sebesar Rp3,1 miliar.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” ungkap Febri Diansyah

Dia menjelaskan, Rp800 juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” kata Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu.

Lebih lanjut, ketika didalami oleh jaksa penuntut umum KPK perihal pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.

“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa.

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.

Febri juga mengaku menerima honor Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan.

“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Menurut Febri, honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana.

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” katanya.

“Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp3,1 miliar itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Pontoh memastikan.

“Uang pribadi, Yang Mulia,” imbuh Febri yang juga merupakan mantan juru bicara KPK itu.

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)

 

Source : zonafaktualnews.com