Nasional

Kemenkes Jawab Isu Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

40
×

Kemenkes Jawab Isu Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Rapormerah.com – Kementerian Kesehatan RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada sampai saat ini.

Meski Pemerintah diketahui akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

“Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya,” ujar  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dari sisi pelayanan tetap akan menyiapkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

“Jadi berlaku pada 1 Juli 2025 untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini. RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut iuran yang saat ini dibayarkan oleh peserta BPJS hingga saat ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.

“Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ungkapnya.

“Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas Rumah Sakit maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru.

Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah Rumah Sakit.

 

Editor : Raden