Sorot

Kinerja Penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum Tak Becus

×

Kinerja Penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum Tak Becus

Sebarkan artikel ini
Bukti-bukti yang disodorkan oleh H. Suradi juga tidak dijadikan dasar pembuktian oleh penyidik
Bukti-bukti yang disodorkan oleh H. Suradi juga tidak dijadikan dasar pembuktian oleh penyidik

Rapormerah.com – H. Suradi merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum.

Pasalnya, laporannya mengenai kasus penipuan dan penggelapan mandek selama 9 bulan.

Kasus penipuan dan penggelapan ini pun akhirnya dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan locus delicti (tempat atau lokasi).

Menurut H. Suradi, berbagai upaya koordinasi yang dilakukannya untuk mendapatkan haknya kembali tidak membuahkan hasil.

Ia bahkan telah mengirim surat terbuka kepada Kapolri, namun hingga kini belum ada respon.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Kerusuhan di Makassar

Dalam wawancaranya dengan media, H. Suradi mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diberikan setelah 4 bulan.

Bukti-bukti yang disodorkan oleh H. Suradi juga tidak dijadikan dasar pembuktian oleh penyidik.

H. Suradi juga menyayangkan pelimpahan kasusnya ke Polres Gowa yang dianggap tidak tepat, karena locus delicti tindak pidana penipuan dan penggelapan sebenarnya terjadi di Makassar.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Maros Beroperasi Bebas, Ada 'Jatah Preman' untuk Oknum Polisi?

“Berdasarkan bukti pembayaran yang ada pada kwitansi, bukan di Kabupaten Gowa,” kata H. Suradi, Rabu (5/6/2024).

H. Suradi meminta Propam Polda Sulsel turun tangan untuk menindak tegas oknum penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipidum yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasusnya yang mandek selama 9 bulan.

“Ini sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik penyidik. Laporan saya mandek 9 bulan dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Gowa,

SP2HP juga baru diberikan setelah 4 bulan kasus laporan saya tarik-ulur di Polda Sulsel,” tegas H. Suradi.

Ia berencana melaporkan secara resmi ke Propam Polda Sulsel terkait penanganan kasusnya yang terlalu lama dan dilimpahkan ke Polres Gowa dengan alasan locus delicti

Padahal jarak dari Gowa ke lokasi adalah 22 kilometer, sementara jarak dari Polda Sulsel ke lokasi hanya 17 kilometer.

BACA JUGA :  Advokat se-Sulsel Tuntut Keadilan atas Penembakan di Bone

 

Source : zonafaktualnews.com