Hukrim

Mama Muda yang Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel Ditangkap

32
×

Mama Muda yang Lecehkan Anak Sendiri di Tangsel Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Mama muda yang melecehkan anak sendiri di Tangerang Selatan ditangkap
Mama muda yang melecehkan anak sendiri di Tangerang Selatan ditangkap

Rapormerah.com – Mama muda yang melecehkan anak sendiri di Tangerang Selatan ditangkap.

Perempuan muda yang berinisial R (22) ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

R ditetapkan tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan anaknya sendiri.

Mama muda tersebut diamankan di rumah kontrakan Jalan Aren II, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja,

Dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,

Dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).  

Kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, mama muda itu dihubungi oleh Icha Shakila di Facebook.

Akun Facebook Icha Shakila itu menawarkan pekerjaan kepada tersanka R untuk mengirimkan foto tanpa busana.

“Pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya,” jelasnya.

Pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.

“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” kata Ade Ary.

Pada hari itu juga tersangka R mengikuti perintah dari akun Icha Shakila untuk membuat video pornografi dengan anak kandungnya yang berusia 5 tahun dengan dijanjikan oleh Icha uang Rp15 juta.

“Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Icha Shakila,

Namun akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain,” katanya.

Sementara itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Petugas sedang melakukan pengejaran,” katanya.

 

Source : zonafaktualnews.com