Rapormerah.com– Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan alasan mengapa berkas perkara belum juga rampung dan diserahkan ke kejaksaan.
Saat ini, ada tiga kasus yang sedang diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yaitu dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
“Kita tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat. Kita akan tuntaskan semuanya sekaligus, mohon waktu,” ujar Karyoto.
Ia menambahkan bahwa semua hal perlu koordinasi, dan pihaknya berusaha memenuhi semua kebutuhan terkait keterangan yang diperlukan untuk dua pasal tersebut.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini.
Penyidik tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Firli sempat dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tidak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun Firli tidak hadir.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari, namun Firli kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Keberhasilan dalam penanganan kasus ini masih menjadi tanda tanya besar,
Namun pihak Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan semua perkara terkait Firli Bahuri dengan tuntas.
SourceĀ : Firli Bahuri Dua Kali Mangkir Tak Penuhi Panggilan