Hukrim

Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tidak Ditahan

41
×

Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tidak Ditahan
Tersangka Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tidak Ditahan

Rapormerah.com – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tidak ditahan usai diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 19.30 WIB dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.

“Saya taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Firli Bahuri

“Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Ia memohon dukungan. Ia percayakan proses hukum ke Bareskrim Polri.

“Saya mohon dukungan rakyat seluruh Indonesia. Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023.

Kombes Ade mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup sebelum gelar perkara untuk menentukan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.

 

 

Editor : Raden