HukrimNews

Polisi Amankan 1.083 Butir Obat Berlogo Y dari Tangan Pemuda di Maros

×

Polisi Amankan 1.083 Butir Obat Berlogo Y dari Tangan Pemuda di Maros

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat daftar G berlogo “Y” berupa tablet, Trihexyphenidyl, telepon seluler, kemasan, dan uang tunai.
Barang bukti obat daftar G berlogo “Y” berupa tablet, Trihexyphenidyl, telepon seluler, kemasan, dan uang tunai.

Rapormerah.com – Jaringan peredaran obat farmasi ilegal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terbongkar.

Seorang pemuda berinisial R alias Turbo (24) diringkus aparat kepolisian karena nekat memperdagangkan obat daftar G secara daring.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros, Ipda Erwin, di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Minggu malam (16/8/2026).

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi yang melakukan pengintaian mendapati pelaku bersama seorang pembeli di area Jalbar.

BACA JUGA :  Pelapor Nilai Gelar Perkara di Maros Tak Netral, Polda Diminta Turun

Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah pil daftar G berlogo “Y” dan obat Trihexyphenidyl tersembunyi di dalam jaket pelaku.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke kediaman Turbo di Lingkungan Talamangape.

Di sana, polisi menyita total barang bukti sebanyak 1.083 butir obat berlogo “Y” dan 80 butir Trihexyphenidyl, lengkap dengan gawai serta sarana pengiriman barang.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku memasarkan obat-obatan tersebut melalui media sosial tanpa izin edar resmi.

BACA JUGA :  Kencan Romantis Berubah Tragis, Janda Tewas Ditebas Duda di Bantimurung

Ia membanderol obat daftar G seharga Rp10.000 per empat butir dan Trihexyphenidyl seharga Rp5.000 per butir.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang menyasar kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Iptu Asri, dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

BACA JUGA :  Amplop Terima Kasih ke Oknum Penyidik Maros Bertepuk Sebelah Tangan

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti serta memburu jaringan pemasok di balik bisnis ilegal tersebut.

 

Editor : Raden