NasionalNews

Mahfud MD: Kepolisian dan Kejaksaan Sudah Lama Sulit Rukun dan Bersinergi

×

Mahfud MD: Kepolisian dan Kejaksaan Sudah Lama Sulit Rukun dan Bersinergi

Sebarkan artikel ini
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Tangkapan layar podcast Terus Terang)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Tangkapan layar podcast Terus Terang)

Rapormerah.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap persoalan lama yang menurutnya masih membayangi hubungan antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

Persaingan antar dua institusi penegak hukum tersebut disebut bukan fenomena baru, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Mahfud, ketegangan itu bahkan kerap terlihat di level pimpinan tertinggi lembaga.

Mahfud menyebut Kapolri dan Jaksa Agung tidak selalu mudah dipertemukan dalam satu forum untuk membahas persoalan bersama.

“Ini yang terjadi sekarang antara kejaksaan dan kepolisian sejak dulu keduanya ini gak mau rukun, selalu bersaing gak mau sinergi sehingga meletus seperti ini,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, Minggu (12/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di tengah mencuatnya perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kasus yang ditangani Kepolisian itu sempat diwarnai dinamika dan tarik perhatian publik. Dalam prosesnya, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mahfud mengaku pernah mengalami langsung sulitnya mempertemukan kedua institusi tersebut saat masih menjabat Menko Polhukam.

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Prabowo-Gibran Tidak Layak Jadi Pemimpin RI

Dalam sejumlah rapat terbatas, menurutnya, kehadiran Kapolri dan Jaksa Agung dalam satu forum sering kali tidak mudah diwujudkan.

Ia menilai perbedaan kepentingan dan cara pandang menjadi salah satu penyebab hubungan keduanya tidak selalu berjalan harmonis.

“Karena keinginannya beda,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud mengaku memilih mengambil inisiatif dengan mendatangi masing-masing institusi secara terpisah apabila diperlukan pembahasan tertentu.

“Dipertengahan Juni 2024 sebelum Prabowo dilantik, saya sudah ingatkan bapak akan kesulitan nangani jaksa dan kapolri, karenna mereka gak mau bertemu,” katanya.

Menurut Mahfud, situasi serupa juga terjadi di tingkat bawah. Alih-alih membangun koordinasi yang kuat, aparat dari kedua lembaga justru disebut saling mengawasi dan mempertahankan kepentingan masing-masing.

“Kata polisi bagaimana bekerja sama dengna baik, karena di kejaskaan dilama-lamankan,” ujar Mahfud.

Ia kemudian menyinggung kasus pembunuhan yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai contoh bagaimana hubungan antar lembaga penegak hukum pernah mengalami ketegangan dalam proses penanganannya.

Menurut Mahfud, pada saat itu terdapat tekanan terhadap pihak kejaksaan, sehingga dirinya merasa perlu turun tangan sebagai Menko Polhukam.

BACA JUGA :  Mahfud Minta KPK Selidiki Flexing Kaesang Pangarep dengan Private Jet

“Tapi saya waktu itu turut campur (sebagai Menko Polhukam),” ujarnya.

Terkait perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, Mahfud meminta publik terus mengawal proses hukumnya.

Ia menilai pengawasan masyarakat menjadi penting mengingat hasil penyidikan Polri nantinya tetap akan bermuara ke Kejaksaan Agung.

“Karena ini sesudah dibawa kejaksaan, nanti jaksa juga yg akan menentukan apakah pasal ini tepat di pakai, apabila publik diam, maka kasus ini bisa gagal P21, bisa juga berubah pasalnya dari korupsi jadi gratifikasi,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Polri telah melimpahkan secara bertahap administrasi penyidikan tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta.

BACA JUGA :  IMM Serukan Kapolda Sulsel Dicopot Usai Kasus Intimidasi Wartawan Viral

Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka juga dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi penyidikan.

“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujarnya.

Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua institusi sebagai bagian dari penguatan koordinasi penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Polisi juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Jakarta dan Sentul, Bogor.

Selain itu, penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).

 

Editor : Raden