HukrimNews

Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator Meski Tes DNA 99 Persen

×

Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator Meski Tes DNA 99 Persen

Sebarkan artikel ini
Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator Meski Tes DNA 99 Persen
Ilustrasi pemerkosaan

Rapormerah.com – Keadilan terasa jauh bagi S (19), seorang gadis yang menjadi korban pemerkosaan oleh kerabat prianya sendiri, DS (35), hingga hamil dan melahirkan.

Meski pihak keluarga telah melampirkan hasil tes DNA dengan kecocokan 99 persen, kasus yang dilaporkan ke Polres Tana Toraja (Tator) sejak Desember 2025 itu seolah mati suri.

Keluarga korban kini berada di ambang frustrasi dan mengancam akan mengambil langkah tegas jika penanganan kasus terus berlarut.

Perwakilan keluarga, Irma (34), saat konferensi pers pada Selasa (7/7/2026) mengatakan akan melaporkan penyidik ke Propam.

“Laporan kami sudah sangat lama, sejak bulan Desember 2025, tapi pelaku yang masih kerabat kami juga, sampai sekarang belum ditahan. Kalau tidak segera diproses, kami akan main hakim sendiri dan melapor ke Propam,” ujar Irma (34).

BACA JUGA :  Ayah Sontoloyo Anak Kandung Tuna Wicara Diperkosa hingga Hamil 8 Bulan di Gowa

Irma membeberkan bahwa pihak keluarga telah menyiapkan berbagai bukti, termasuk hasil tes DNA yang mengarah kuat pada DS. Namun, mereka merasa dipimpong oleh alasan penyidik yang terus menunda penindakan dengan dalih menunggu keterangan ahli.

“Berdasarkan tes DNA, kecocokannya 99 persen, jadi bukti apalagi yang dibutuhkan untuk memproses laporan kami. Saksinya juga sudah kami siapkan tapi begitu terus respons polisi akan mendatangkan ahli,” keluh Irma.

Menurut Irma, peristiwa kelam ini terjadi pada Juni 2025. Saat itu, korban yang baru lulus SMA sedang sendirian di rumah, sementara keluarga besarnya menghadiri acara pranikah di dekat lokasi.

DS diduga memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya.

BACA JUGA :  Tipu Daya Agus Buntung, Perkosa Mahasiswi dengan Kaki Lewat Ritual Mandi Suci

Di sisi lain, pihak kepolisian masih bersikukuh dengan alibi minimnya alat bukti. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mengaku kesulitan karena terlapor tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak ada saksi makanya kita harus cari bukti lain. Karena ini pelaku tidak mengakui perbuatannya, sedangkan kalau saksi pasti tidak ada selain korban,” ujar Iptu Syahruddin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Syahruddin mengakui adanya hasil tes DNA dengan kecocokan 99 persen yang dilampirkan pelapor. Namun, ia menilai hal itu belum memenuhi unsur alat bukti sah dalam proses penyidikan tanpa keterangan ahli resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidik bahkan mengklaim masih harus melakukan prosedur tambahan terkait pengambilan sampel DNA dari sang bayi.

“Prosesnya tinggal menunggu keterangan ahli dari dokter, terkait hasil tes DNA,” jelas Syahruddin.

BACA JUGA :  Siswi SD di Baubau Digilir 26 Pria, 10 Pelaku Ditangkap, 16 DPO

Pihaknya juga telah menyurati ahli sejak Juni lalu guna mendalami hasil tes tersebut.

“Kami sudah menyurat sekitar 3 minggu yang lalu. Yang bikin lama karena tes DNA itu harus ditunggui lagi anaknya untuk ambil sampel DNA,” tandasnya.

Hingga hari ini, mediasi adat yang sempat ditempuh pun gagal memberikan solusi, justru memicu perseteruan antarkeluarga.

Korban kini hanya bisa menanti, akankah bukti yang sudah ada cukup untuk menyeret pelaku ke meja hijau, ataukah kasus ini akan terus menguap dalam tumpukan berkas perkara.

Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan belum menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.

 

Editor : Raden