Rapormerah.com – Penyelundupan 82 amunisi ilegal yang akan dikirim ke Papua Nugini digagalkan oleh aparat gabungan di Jayapura.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GSP (42) bersama 82 butir amunisi tajam berbagai jenis yang diduga akan dibawa melintasi perbatasan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama personel Polsek Abepura.
“Mengamankan sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber dari seorang pria berinisial GSP. Amunisi itu rencananya diselundupkan ke Papua Nugini,” kata Fredrickus kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Pelaku diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura.
Setelah penangkapan dilakukan, penyidik langsung mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul amunisi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kita menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Kasus ini masih terus kami dalami,” ujar Fredrickus.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri jalur distribusi dan sumber amunisi agar seluruh rantai peredarannya dapat diungkap.
“Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 82 butir amunisi tajam yang terdiri atas 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.
Selain amunisi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, GSP masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan peredaran amunisi ilegal tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak,” pungkas Fredrickus.
Editor : Raden













