HukrimNews

Kesaksian di Pansus Berbuntut Pidana, Bupati Gowa Polisikan Wartawan dan Kadishub

×

Kesaksian di Pansus Berbuntut Pidana, Bupati Gowa Polisikan Wartawan dan Kadishub

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa Hj Sitti Husniah Talenrang didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaporan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.
Bupati Gowa Hj Sitti Husniah Talenrang didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaporan dua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri.

Rapormerah.com – Sejumlah kesaksian yang disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini berbuntut proses hukum.

Bupati Gowa, Hj Sitti Husniah Talenrang, mengambil langkah balik dengan melaporkan dua saksi yang sebelumnya memberikan keterangan di forum tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.

Laporan itu diajukan pada Jumat (4/7/2026). Dua pihak yang dilaporkan yakni Zaenal Abidin, seorang wartawan media daring, serta Agus Salim Harahap yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa.

“Jadi kemarin, saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua orang itu ialah Zaenal Abidin dan Agussalim Harahap,” ujar Bupati Gowa, Hj Sitti Husniah Talenrang dalam konferensi pers di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (5/7/2026).

Menurut Husniah, laporan tersebut ditempuh karena keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam rapat Pansus dinilai tidak sesuai fakta dan telah merugikan dirinya, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.

BACA JUGA :  Skandal Drama UNM Memanas, Rektor Laporkan Balik Dosen Perempuan

Ia menilai isi kesaksian yang disampaikan telah berkembang menjadi isu di ruang publik dan memicu fitnah terhadap dirinya. Karena itu, jalur hukum dipilih sebagai bentuk upaya mempertahankan nama baik.

“Apa yang disampaikan Saenal Abidin dalam kesaksiannya di Pansus Hak Angket itu menurut saya merupakan pencemaran nama baik. Saya bukan orang hukum, tetapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Zaenal Abidin itu melanggar aturan. Khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitupun dengan Agus Harahap. Kesaksiannya itu palsu dan pencemaran nama baik saya,” urainya.

Bupati perempuan yang juga merupakan adik dari Astamaops Polri Komjen Pol Fadil Imran itu menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik sebagai dasar laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri.

“Tentu barang-bukti sudah ada. Nah itu makanya kita melapor ke Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Di sisi lain, Husniah memastikan tetap siap memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPRD Gowa apabila memang diundang secara resmi. Ia mengaku ingin memberikan penjelasan berdasarkan fakta yang dimilikinya.

BACA JUGA :  7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Sejauh ini, hingga Sabtu (5/7/2026), ia mengaku belum menerima surat undangan resmi dari DPRD Gowa meski beredar informasi bahwa dirinya akan dimintai keterangan pada awal pekan depan.

“Sejak Pansus Hak Angket itu bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Seperti info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil. Tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaiannya,” ungkap Talenrang.

Meski isu politik dan proses hak angket terus bergulir, Husniah menegaskan aktivitas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar sebelum seluruh proses berjalan.

“Saya juga mengimbau kepada segenap masyarakat di Kabupaten Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Karena saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah dari Specialist Law Firm, mengungkapkan bahwa langkah hukum tidak hanya ditempuh melalui jalur pidana. Pihaknya juga telah mengadukan Zaenal Abidin ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Terbongkar, Mega Skandal Perbankan, Sindikat Bobol Rekening Tidur Rp204 Miliar

Menurut Amirullah, sejumlah keterangan yang disampaikan Zaenal dalam forum Pansus lebih banyak berupa asumsi dan dinilai tidak didukung fakta yang memadai.

“Kesaksian yang disampaikan Enal (Zaenal Abidin) di Pansus Hak Angket lebih banyak berasumsi. Contohnya uang orang dansa. Setelah diuji ternyata yang dansa itu bukan Bupati Gowa. Menurut kami ini pembohongan publik. Poin itu yang kami anggap melanggar. Karya Enal itu kami anggap tidak berimbang itulah kemudian kami juga melaporkan Enal ke Dewan Pers,” beber Amirullah.

Ia menambahkan, pihaknya menilai unsur dugaan pencemaran nama baik telah terpenuhi berdasarkan ketentuan pidana yang mereka jadikan dasar pelaporan.

“Unsur pencemaran nama baik pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Amirullah.

Hingga berita ini diterbitkan, Agus Salim Harahap maupun Zaenal Abidin belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan Bupati Gowa ke Bareskrim Polri.

Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi kepada kedua pihak guna memperoleh tanggapan dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

(ML/RD)