Nasional

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

×

7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Sebarkan artikel ini
7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu
7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu

Rapormerah.com – Tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan pemberian kesaksian palsu.

Langkah ini diambil karena kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai alasan utama yang menyebabkan mereka dijatuhi hukuman.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini oleh Bareskrim Polri.

“Kompolnas akan memantau dan mengawasi. Kami mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Yusuf kepada wartawan pada Senin (15/7/2024).

Meski begitu, Kompolnas belum mau menarik kesimpulan terlalu jauh. Mereka masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Kami tidak bisa menyimpulkan atau menduga-duga apakah hasilnya akan meringankan tujuh terpidana atau tidak serta membebaskan Pegi Setiawan. Kami belum bisa menyimpulkan,” jelas Yusuf.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon, yang didampingi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede dianggap sebagai pemicu tujuh terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia yakin bahwa tujuh orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.

“Kami yakin bahwa tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk penjara karena salah satu alasan adalah kesaksian dari Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).

Laporan ini dibuat agar Polri dapat menguji kebenaran kesaksian Aep dan Dede sehingga dapat ditemukan fakta hukum yang sebenarnya.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya Dedi.

Source : 7 Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Saksi Atas Kesaksian Palsu