Metro

Pengacara SDN 2 Mattoangin Ancam Laporkan Media, GMGI Anggap Berlebihan

×

Pengacara SDN 2 Mattoangin Ancam Laporkan Media, GMGI Anggap Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Pengacara SDN 2 Mattoangin Ancam Laporkan Media, GMGI Anggap Berlebihan
Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI)

Rapormerah.com – Pengacara SDN 2 Mattoangin Mariso, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, menyatakan akan melaporkan sejumlah media online ke Polda Sulsel.

Ia menuding pemberitaan yang menyoroti kliennya tidak adil dan menganggap media yang mempublikasikan tersebut tidak profesional.

Menanggapi ancaman ini, Maulana Ramli, Pimpinan Perusahaan Group Media Global Indonesia (GMGI), mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, pernyataan pengacara tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap profesi jurnalistik dan karya jurnalistik yang diatur oleh Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.

Maulana menilai tindakan pengacara ini mungkin hanya bertujuan mencari perhatian publik atau menunjukkan profesionalisme sebagai pengacara, sementara membentuk opini publik bahwa berita yang menyoroti kliennya adalah pencemaran nama baik dan tidak profesional.

“Tindakan pengacara tersebut dianggap berlebihan dan overacting. Sebagai seorang pengacara yang memahami hukum, seharusnya bertindak secara proporsional tanpa perlu mencari sensasi di media,” ujar Maulana Ramli melalui keterangan tertulisnya Kamis (18/7/2024).

Maulana juga menegaskan bahwa jika ada berita dari media yang dianggap merugikan, seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka seharusnya mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pers.

Hal ini karena UU Pers dianggap sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus, mengutip asas lex specialis derogat legi generali.

“Perlakuan yang dianggap berlebihan adalah tindakan seorang pengacara yang tidak memahami UU Pers sebagai Lex Specialis sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Pers,” pungkas Maulana Ramli

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SDN Mattoangin 2 di Kecamatan Mariso,  Kota Makassar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar  yang terjadi selama dua tahun terakhir.

Keluhan ini muncul setelah Salma Sain, yang menjabat sebagai Kepsek SDN Mattoangin 2, diduga sering meminta sumbangan untuk berbagai kegiatan.

Salah satu orang tua siswa mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut meliputi biaya outing class sebesar Rp 50.000, kegiatan renang Rp 40.000, peringatan HUT  Kota Makassar Rp 15.000, pembayaran foto Rp 20.000, serta perbaikan dan pengecatan kelas sebesar Rp 50.000.

Menurut orang tua tersebut, pungutan-pungutan ini seharusnya sudah tercakup dalam anggaran Dana BOS yang diatur oleh Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

(RL/RD)

Disclaimer :

Berita yang tayang ini adalah rilis bukan berdasarkan investigasi tim rapormerah.com, bagi pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan berita ini redaksi memberi ruang jawab atau hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan dengan memberika data sebagai bantahan.