MetroNews

Kasus CV Arasy Cosmetindo Disorot, Vonis Ringan Dinilai Tak Memberi Efek Jera

×

Kasus CV Arasy Cosmetindo Disorot, Vonis Ringan Dinilai Tak Memberi Efek Jera

Sebarkan artikel ini
Hasrul, salah satu aktivis sekaligus Mantan Presiden BEM UNM
Hasrul, salah satu aktivis sekaligus Mantan Presiden BEM UNM

Rapormerah.com – Putusan ringan dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang melibatkan CV Arasy Cosmetindo menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Produk yang terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan retinoat dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan dua puluh hati tanpa disertai denda.

Vonis ini dinilai jauh dari ketentuan maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memungkinkan hukuman hingga lima tahun penjara serta denda mencapai Rp2 miliar.

Putusan tersebut mencerminkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.

“Jika dibandingkan dengan ancaman maksimal, vonis ini bahkan tidak mencapai dua persen. Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan dan logika hukum,” ujar Hasrul, salah satu aktivis sekaligus Mantan Presiden BEM UNM, Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, DPP GAN Sambut Positif

Perbandingan dengan kasus serupa semakin memperjelas adanya disparitas.

Dalam perkara kosmetik bermerkuri di Makassar yang melibatkan Mira Hayati, terdakwa menghadapi ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda miliaran rupiah setelah produk yang diedarkan terbukti mengandung merkuri berdasarkan uji laboratorium.

Selain itu, dalam jaringan perkara yang dikaitkan dengan Fenny Frans (juga dikenal sebagai Fanny Frans), pelaku usaha dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mencapai 4 Tahun penjara dan denda hingga Rp 1miliar.

Perbedaan penanganan ini dinilai menciptakan kontras mencolok. Di satu sisi, terdapat perkara dengan vonis berat dan ancaman serius, sementara di sisi lain, kasus dengan substansi serupa justru berakhir dengan hukuman ringan.

BACA JUGA :  Ekskavator Menggila di Pancana, Tambang ‘Ajaib’ Jadi Raja

Dalam perspektif hukum, asas proporsionalitas menuntut agar hukuman mencerminkan tingkat bahaya perbuatan.

Kosmetik yang mengandung merkuri diketahui berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari iritasi kronis hingga gangguan saraf dan efek toksik jangka panjang. Dampaknya pun tidak terbatas pada individu, melainkan dapat menjangkau masyarakat luas.

“Jika hukuman terlalu ringan, maka efek jera tidak tercapai. Justru muncul kesan bahwa pelanggaran seperti ini dapat ditoleransi,” lanjut Hasrul.

Sorotan juga diarahkan kepada peran jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, tuntutan yang diajukan hanya tiga bulan penjara tanpa denda, yang dinilai tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap publik.

Sejumlah pihak menilai, jaksa seharusnya merepresentasikan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam perkara yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik.

Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai perkara individual, tetapi juga mencerminkan wajah penegakan hukum secara keseluruhan. Pertanyaan besar pun muncul mengenai konsistensi dan komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

BACA JUGA :  Marak Rokok Ilegal di Gowa, HMI Minta Kapolres dan Kasatresktrim Tak Tidur

Sebagai tindak lanjut, langkah pengaduan kepada Komisi Yudisial dan Kejaksaan Republik Indonesia dinilai penting untuk memastikan adanya evaluasi dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Pengawasan tersebut diharapkan tidak mengganggu independensi, melainkan memperkuat akuntabilitas dan menjaga konsistensi putusan hukum.

Hasrul menegaskan, jika praktik penegakan hukum yang tidak konsisten ini terus berlanjut, maka yang terancam bukan hanya kesehatan masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Ketika kepercayaan publik runtuh, hukum kehilangan makna dasarnya: melindungi dan memberi rasa aman” tutupnya

(RL/ID)