NasionalNews

Kejagung Konfirmasi Pulbaket MBG Selesai, Tidak Ada Lagi Upaya Penjemputan

×

Kejagung Konfirmasi Pulbaket MBG Selesai, Tidak Ada Lagi Upaya Penjemputan

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan program MBG di seluruh wilayah Indonesia. (Foto : Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan pers terkait penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan program MBG di seluruh wilayah Indonesia. (Foto : Ist)

Rapormerah.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara soal surat perintah penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat resmi tersebut diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan instruksi bernomor B-3256 tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan semata-mata karena masa kerja tim di lapangan sudah mencapai tenggat waktunya.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7/2026).

BACA JUGA :  Bandar Narkoba Kelas Kakap Berulah di Lapas, Aset Miliaran Disita Bareskrim

Anang menegaskan, data yang telah dihimpun akan menjadi fondasi kuat dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hasil inventarisasi tersebut akan memetakan perbuatan pihak-pihak yang telah dibidik sebagai tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kejati Jawa Tengah turut menepis rumor miring yang beredar di masyarakat.

Spekulasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap personel Polri di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan tidak benar.

BACA JUGA :  Kredit Jumbo ke Sritex Dibongkar, Kejagung Bidik 20 Bank

Kasipenkum Kejati Jateng, Arfan Triono, meluruskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengumpulan data secara persuasif. Tidak ada penggeledahan atau upaya paksa dalam proses tersebut.

”Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” jelas Arfan.

Ia menambahkan, pendataan ini berdiri sendiri dan tidak bersinggungan dengan kasus lain yang sedang berjalan di Jakarta.

Arfan kembali menekankan bahwa narasi mengenai pemanggilan anggota kepolisian adalah hoaks.

”Tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lainnya. Yang dilakukan semata-mata adalah pengumpulan data dan keterangan di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mangkrak 2 Tahun, Kasus JKN RSUD Syekh Yusuf Dinilai Perlu Diambil Alih Kejagung

Seluruh proses inventarisasi di lapangan berjalan dengan pendekatan profesional.

Kejaksaan hanya mencatat data yang diberikan maupun yang tidak diberikan, tanpa ada tindakan penyisiran yang meresahkan pihak pengelola SPPG.

”Tidak ada OTT, tidak ada penggeledahan, tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” pungkas Arfan.

 

Editor : Raden