Rapormerah.com – Seorang wanita berinisial SU babak belur dihakimi massa di Pasar Panjalingan, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pelaku tepergok menyilet tas dan menggasak dompet milik seorang emak-emak berinisial SI (46).
Aksi main hakim sendiri ini sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Beruntung, personel dari Polsek Lau segera tiba di lokasi kejadian yang berada di Kecamatan Bontoa tersebut pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita untuk meredam amarah warga.
“Jadi telah diamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa copet dompet di Pasar Panjalingan, Maros. Yang bersangkutan sempat diamuk dan diamankan massa,” kata Kapolsek Lau, Iptu Syamsir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Insiden ini bermula saat korban tengah berbelanja pisang di area pasar.
Kejadian baru disadari saat SI hendak membayar belanjaannya, namun mendapati tasnya sudah dalam kondisi tersayat benda tajam.
“Saat itu, korban menyadari dompet yang disimpan di dalam tasnya telah hilang dan setelah diperiksa, tas tersebut diketahui robek diduga akibat disilet,” beber Syamsir.
Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, SI langsung mengedarkan pandangan dan melihat dompetnya ternyata sudah berpindah tangan ke pegangan pelaku SU.
Sontak, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitarnya.
“Korban kemudian melihat dompet miliknya berada di tangan terduga pelaku. Korban langsung meminta bantuan warga di sekitar lokasi hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Mendengar teriakan korban, pengunjung pasar yang geram langsung mengepung pelaku.
Berdasarkan video amatir yang beredar, SU tampak dikerumuni massa dalam posisi terduduk di tanah.
Ketika dipaksa berdiri, beberapa warga terlihat emosi hingga menarik rambut dan memukul pelaku, meski sebagian warga lainnya berupaya menenangkan situasi agar aksi tidak semakin brutal.
Akibat aksi pencopetan ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp 1 juta.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak berwajib setelah korban melayangkan laporan resmi.
“Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Lau. Sedangkan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp 1 juta,” terang Syamsir seraya menambahkan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.
Editor : Raden













