HukrimNews

HMI Gowa Kecam Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

×

HMI Gowa Kecam Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Sebarkan artikel ini
Massa aksi memblokade Jalan Sultan Alauddin dengan membakar ban, memicu ketegangan dalam pengamanan oleh aparat Polrestabes Makassar, Senin (29/6/2026).
Massa aksi memblokade Jalan Sultan Alauddin dengan membakar ban, memicu ketegangan dalam pengamanan oleh aparat Polrestabes Makassar, Senin (29/6/2026).

Rapormerah.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mengutuk keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat Polrestabes Makassar terhadap massa aksi di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Tindakan dalam proses pengamanan aksi ini dinilai sebagai kemunduran praktik demokrasi yang mencederai semangat reformasi.

Seharusnya, kepolisian menjadi pelindung masyarakat dan menjamin hak warga negara dalam berpendapat, bukan justru menghadirkan teror ketakutan.

BACA JUGA :  Rubicon AKP Ramli Viral, Netizen Soroti Harta Kekayaan dan Plat Palsu

Ketua HMI Cabang Gowa Raya menegaskan, dugaan represif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar merupakan persoalan serius.

“Negara ini berdiri di atas prinsip hukum dan demokrasi. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melakukan tindakan yang melampaui batas, maka kami akan berdiri paling depan untuk mengawal kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Menurut HMI Gowa Raya, kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat sipil adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melawan prinsip negara hukum. Setiap aparat wajib tunduk pada aturan, bukan bertindak atas dasar kekuasaan semata.

BACA JUGA :  Penculik Bilqis Ngaku Butuh Uang, Jual Korban Lewat Grup Adopsi Facebook

Atas kejadian ini, HMI Cabang Gowa Raya mendesak:

  • Kapolrestabes Makassar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap anggota yang terlibat.
  • Propam Polri melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan atas dugaan pelanggaran prosedur.
  • Kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.
  • Meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
BACA JUGA :  Kasus Pipa Avtur Mandek 10 Tahun, GMPH Ultimatum Kejati Sulsel Jangan Main Kotor

Menutup pernyataannya, HMI Cabang Gowa Raya menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam saat ruang demokrasi dipersempit.

“Represi terhadap rakyat adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan,” pungkasnya.

 

Editor : Raden