Rapormerah.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memimpin langsung kegiatan konferensi pers atas keberhasilan Polres Barru menyita 30 Kg Sabu-sabu di Kabupaten Barru, yang di gelar di Lobby, Mapolda Sulsel, Selasa,(30/4/2024).
Kapolda Sulsel mengatakan sampai dengan saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih 30 kg Sabu yang dikemas dalam 30 Paket dengan ukuran berbeda.
Tersangka yang diamankan ini, mengakui selaku penerima di dermaga Awerange Kabupaten Barru 24 April 2024, barang bukti 30 Kg itu, diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan.
Kemudian, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakn dari bos (AD) yang berada didalam lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba.
Barang haram tersebut sesuai perintah dari bos (AD) nanti diantarkan ke daerah Sidrap dan akan diberitahukan kembali kalau sudah barang ditangan pelaku (diarahkan melalui telpon nantinya).
Tersangka mengakui telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, satu kali melewati pelabuhan Awerange yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu.
Pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang Sidrap namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju.
Kapolda Sulsel juga menjelaskan penyelidikan oleh Polres Sidrap terus di kembangkan dan di back up oleh Dit Narkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya.
Dalam keterangan pers tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berupaya mengungkap serta menyelidiki sindikat dan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kami dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel.
Editor : Raden