Rapormerah.com – Empat dekade pengabdian berakhir dengan amplop berisi Rp414 ribu. Itulah realitas pahit yang harus diterima Ijah, seorang guru honorer yang memutuskan pamit dari ruang kelas pada Juni 2026.
Video yang menampilkan nominal gaji terakhirnya viral di media sosial. Publik pun bereaksi keras, memicu sorotan tajam pada kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan nasional tahun ini.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kasus Ijah bukan sekadar potret tunggal.
Kondisi ini dianggap sebagai refleksi dari ketimpangan alokasi anggaran yang justru menjauh dari kesejahteraan pendidik.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mencatat banyak guru honorer, non-ASN, hingga PPPK paruh waktu yang bertahan dengan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
Bahkan, pihaknya menemukan data guru PPPK yang hanya menerima upah berkisar Rp139 ribu hingga Rp300 ribu.
“Bagaimana guru bisa sejahtera kalau anggaran untuk kesejahteraan guru diambil untuk MBG,” ujar Satriwan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
P2G menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp769 triliun. Namun, sekitar Rp268 triliun atau hampir 30 persen dari angka tersebut dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah konkret pun diambil organisasi ini dengan menempuh jalur hukum. P2G telah mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 22 Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka memandang dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan instruksional dan peningkatan kesejahteraan guru secara langsung.
“P2G melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kami memandang anggaran pendidikan itu tidak boleh dipakai untuk MBG,” tegas Satriwan.
Kini, nasib ribuan tenaga pendidik yang berpenghasilan rendah bergantung pada ruang sidang.
P2G menaruh harapan besar pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan berlangsung pada Juli mendatang.
“Nah, kami berharap kami bisa menang. Itu upaya yang kami lakukan sebagai organisasi guru,” pungkasnya.
Editor : Raden













