Politik

Keok Jalur MK, PDIP Akan Berjuang Melalui Jalur PTUN

40
×

Keok Jalur MK, PDIP Akan Berjuang Melalui Jalur PTUN

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Rapormerah.com – PDIP menilai MK gagal menjalankan tugas sebagai lembaga peradilan kontitusi tertinggi di Indonesia menyusul telah menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon 03.

“Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi

Namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDIP menghormati keputusan MK,” ujar Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (22/4/2024).

Hasto mengaku tak puas dengan putusan itu, oleh karenanya, PDIP akan berjuang melalui jalur hukum lain yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” kata Hasto.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. Maka itu, kemenangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum DPP PDIP menggugat KPU RI ke  PTUN terkait proses penyelanggaraan Pemilu 2024 yang diduga melanggar hukum, Selasa (2/4/2024).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih memaparkan petitum pokok permohonan pihaknya kepada Majelis Hakim PTUN.

Ia mengatakan keputusan KPU RI  terkait hasil Pemilu 2024 yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD dan seterusnya harus dibatalkan oleh majelis hakim PTUN.

“Majelis Hakim  (PTUN) nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Erna kepada awak media usai melaporkan ke PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024)

 

Editor : Raden