Rapormerah.com – Polemik anggaran pembangunan 1.500 kapal ikan memicu ketegangan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Perdebatan terbuka ini mencuat setelah muncul perbedaan pernyataan mengenai status pencairan dana proyek tersebut.
Persoalan bermula dari pernyataan Purbaya dalam forum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan belum adanya pesanan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada industri galangan kapal nasional.
“Sudah terima order dari KKP?” tanya Purbaya kepada pelaku usaha galangan kapal.
“Belum,” jawab peserta forum secara serempak, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas.
Purbaya menyebut anggaran untuk pembangunan kapal telah disiapkan dan dicairkan.
Ia menilai kondisi belum adanya pesanan tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong belanja negara agar menggerakkan industri dalam negeri.
“Kan ada yang enggak masuk akal. Uangnya gue keluarin, order-nya enggak ada. Ini apa-apaan. Rugi saya, Pak. Utang-utang, dialokasi enggak dipakai,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Trenggono melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan keberatan.
Ia meminta Menteri Keuangan memastikan terlebih dahulu informasi di internal kementeriannya sebelum menyatakan dana telah dikucurkan.
“Coba Anda tanya dulu deh sama anak buah Anda, benar nggak itu uang kapal sudah dikucurkan,” tulis Trenggono, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa pendanaan pembangunan kapal tersebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menjelaskan proyek itu dibiayai melalui skema pinjaman luar negeri dari Pemerintah Inggris (UK), sehingga mekanisme pencairannya berbeda dengan belanja reguler kementerian.
“Yth Menteri Keuangan, supaya Anda paham dan cerdas, bahwa dana untuk pembangunan kapal tersebut bersumber dari pinjaman luar negeri dari pemerintah UK,” tulisnya.
Perbedaan pandangan ini menyoroti belum sinkronnya komunikasi antar-kementerian dalam proyek strategis nasional tersebut.
Di satu sisi, Kementerian Keuangan menilai dana telah tersedia untuk mendorong industri galangan kapal dalam negeri.
Di sisi lain, KKP menegaskan proses realisasi bergantung pada mekanisme kredit luar negeri yang tidak bisa disamakan dengan prosedur pencairan APBN biasa.
Proyek pembangunan 1.500 kapal ikan sendiri merupakan bagian dari upaya memperkuat armada perikanan nasional sekaligus menghidupkan industri galangan kapal dalam negeri.
Editor : Raden













