NewsSorot

Tak Transparan, Diskominfo Gowa Dituding Sembunyikan Aliran Dana ke Media ‘Titipan’

×

Tak Transparan, Diskominfo Gowa Dituding Sembunyikan Aliran Dana ke Media ‘Titipan’

Sebarkan artikel ini
Tak Transparan, Diskominfo Gowa Dituding Sembunyikan Aliran Dana ke Media ‘Titipan’
Foto ilustrasi – Anggaran media Diskominfo Gowa

Rapormerah.com – Seperti mengatur langkah di balik papan catur, Diskominfo Gowa dituding ‘main proyek’ dana media tanpa membuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi kepada publik.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, tercatat alokasi dana sebesar Rp1.193.015.000 untuk kegiatan publikasi dan layanan informasi publik.

Anggaran tersebut diklaim untuk menjalin kerja sama dengan berbagai media, baik cetak, elektronik, digital, maupun media sosial yang bertujuan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Alih-alih transparan, janji itu justru memunculkan kecurigaan. Hingga kini, Diskominfo Gowa belum membeberkan rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk daftar media rekanan dan bentuk kerja sama yang telah dijalankan.

Berdasarkan dokumen penganggaran memperlihatkan adanya 12 pos kegiatan yang menyusun total dana lebih dari satu miliar rupiah itu.

Total anggaran tersebut mencakup berbagai pos belanja, mulai dari Rp39.310.000, Rp5.000.000, Rp400.000.000, Rp75.000.000, Rp37.500.000, Rp55.000.000, Rp11.205.000, Rp15.000.000, Rp150.000.000, Rp22.500.000, hingga Rp377.500.000.

Tidak ada penjelasan apakah anggaran ini digunakan untuk advertorial, iklan layanan masyarakat, pengelolaan media sosial, atau lainnya.

Ketertutupan ini dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi kewajiban lembaga pemerintahan.

Permintaan Informasi Tak Dijawab

Sebelumnya, sebuah surat resmi permohonan informasi publik telah dilayangkan kepada PPID Diskominfo Gowa, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Surat itu memuat permintaan terhadap:

  • Daftar media penerima dana beserta nominalnya
  • Bentuk dan masa kerja sama dengan masing-masing media
  • Salinan kontrak atau MoU
  • Laporan realisasi anggaran dan hasil evaluasi kegiatan publikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Gowa tidak memberikan tanggapan apapun, baik secara tertulis maupun lisan.

Padahal, Pasal 22 UU KIP mewajibkan badan publik menjawab dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.

Dugaan “Media Titipan”

Minimnya transparansi membuat publik berspekulasi tentang kemungkinan adanya praktik “media titipan” yakni media-media yang mendapat jatah dana tanpa melalui seleksi terbuka, tanpa verifikasi Dewan Pers, tanpa e-Katalog, dan tanpa lelang terbuka melalui LPSE.

Ketua Umum Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara RI (APKAN RI), Dedy Setiady Toding, menilai sikap tertutup Diskominfo Gowa justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pola pengelolaan anggaran.

“Jangan sampai anggaran miliaran ini hanya jadi bancakan segelintir media. Ini uang rakyat, harus terbuka dan diawasi publik,” tegas Dedy dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Sejumlah aktivis juga mengecam sikap tertutup Diskominfo Gowa yang dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik.

“Ini preseden buruk. Bagaimana mungkin lembaga yang mengurus informasi justru menutup informasi paling dasar?” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pemohon informasi menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Editor : Raden
Follow rapormerah.com di google news