Rapormerah.com – Bisnis pengerukan material pasir galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus berjalan mulus.
Aktivitas ilegal yang melenggang bebas di siang bolong ini menjadi pertanyaan besar: siapa sosok yang sebenarnya memberi restu hingga membiarkan pengerukan tersebut beroperasi tanpa hambatan?
Di lokasi, dua unit ekskavator tampak sibuk mengeruk material pasir. Alat berat tersebut tanpa henti memuat pasir ke atas deretan truk pengangkut yang lalu lalang di area penambangan.
Keberadaan tambang tak berizin ini mendesak aparat untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas pengerukan ini diduga berkaitan dengan seseorang bernama Daeng Maddi, meski kepastian hukumnya masih membutuhkan klarifikasi resmi.
Persoalan ini turut memantik reaksi tegas dari Danramil Bontonompo, Kapten Santoso. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa dugaan praktik tambang liar harus ditindak secara serius oleh pihak berwajib.
“Kegiatan ilegal itu, menurut saya, seharusnya pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian, harus tegas dan menutup tambang ilegal tersebut,” ujar Santoso via pesan WhatsApp, Sabtu (24/10/2026).
Santoso menjelaskan, lokasi pengerukan material tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari kantor Koramil.
Dampak lalu lalang armada pengangkut material bahkan membuat debu berterbangan hingga masuk ke area kantornya.
“Jaraknya dari kantor sekitar tiga kilometer dan debunya masuk ke kantor apabila ada mobil yang mengangkut material tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan bagaimana kegiatan yang diduga tak memiliki legalitas itu bisa beroperasi di wilayahnya.
“Harus ditelusuri siapa yang memberikan izin operasional tambang ilegal tersebut,” tegas Santoso.
Secara terpisah, Kapolsek Bontonompo AKP Masjaya menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan tambang liar tersebut telah diteruskan ke tingkat Polres.
“Sudah disampaikan ke Unit Tipiter, saudaraku,” respons Masjaya saat dihubungi awak media.
Kendati informasi telah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Gowa, belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun langkah penindakan hukum yang diambil.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kanit Tipiter Polresta Gowa, Iptu Alvian, juga belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.
Selain persoalan izin, dugaan adanya oknum yang membekingi operasional tambang ini turut menjadi perhatian.
Meski begitu, pembuktian hukum tetap diperlukan untuk memastikan siapa pengelola, pemilik alat berat, serta pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Jika terbukti berjalan tanpa izin resmi, kegiatan penambangan material ini terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan maupun hak jawab yang diberikan oleh Daeng Maddi, pengelola tambang, hingga jajaran Polresta Gowa.
(Mirwan/ID)













