Rapormerah.com – Kuasa Hukum Owner RA Skincare, Wawan Nur Rewa, mendesak Polresta Gowa segera mengambil langkah tegas terhadap owner skincare berinisial AHA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi yang merugikan kliennya sekitar Rp400 juta.
Wawan meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan status tersangka. Ia juga mendesak agar AHA segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum, terlebih perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak Maret 2026.
Desakan tersebut sekaligus berkaitan dengan kekhawatiran pihak korban terhadap kemungkinan tersangka menghilang atau adanya upaya menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.
Perkara ini tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/136/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 27 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan penyidikan telah dimulai Satreskrim Polresta Gowa sejak 25 Maret 2026 dan pemberitahuannya disampaikan kepada Kejari Gowa.
Penyidikan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/1448/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 23 Desember 2025.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial RA mengenal AHA dalam kerja sama bisnis skincare. Dalam hubungan tersebut, korban kemudian ditawari investasi yang disebut bergerak di sektor solar dengan iming-iming keuntungan sebesar 30 persen.
Dari investasi tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Dana itu terdiri atas Rp300 juta yang disetorkan secara bertahap pada September 2025.
Selain dana investasi, korban juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta terkait pemesanan 1.500 paket produk skincare. Pesanan tersebut disebut telah dibayar lunas, namun barang yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
“Klien saya diajak investasi dengan iming iming keuntungan 30 persen. Infonya sempat menjanjikan dia siap pasang badan dan masih ada aset yang bisa dijual untuk mengganti uang klien saya. Namun sampai saat ini janji itu tidak pernah dikembalikan,” ungkap Wawan Nur Rewa dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/9/2026).
Dengan telah ditetapkannya AHA sebagai tersangka, pihak korban kini meminta penyidik Polresta Gowa segera mengambil langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan. Wawan berharap proses tersebut tidak berlarut dan kepastian hukum terhadap kliennya segera diperoleh.
“Status sudah tersangka. Kami berharap penyidik segera mengamankan dan menahan pelakunya,” ungkap Wawan.
Menurut Wawan, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilang maupun adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada AHA terkait perkara tersebut, sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Raden













