MetroNews

Narasi Korupsi Jadi Bola Panas, Taufik Laporkan Balik Pengacara Wali Kota Makassar

×

Narasi Korupsi Jadi Bola Panas, Taufik Laporkan Balik Pengacara Wali Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Gibran Center Sulsel, M. Taufik Hidayat (memegang surat pengaduan, tengah), didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi SPKT Polda Sulsel.
Ketua DPW Gibran Center Sulsel, M. Taufik Hidayat (memegang surat pengaduan, tengah), didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi SPKT Polda Sulsel.

Rapormerah.com – Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Taufik Hidayat, menyerang balik Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn., dengan melaporkannya ke Polda Sulsel.

Langkah tersebut menjadi babak baru dalam rangkaian laporan hukum yang melibatkan Taufik dan Dr. Makkah HM, yang diketahui merupakan pengacara Wali Kota Makassar.

Sebelumnya, Taufik dilaporkan Dr. Makkah HM ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkembangan perkara tersebut, Taufik kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tak terima dengan proses hukum yang dihadapinya, Taufik mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Makassar ke Pengadilan Negeri Makassar.

Tidak berhenti di situ, Taufik juga melaporkan Polrestabes Makassar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.

Langkah tersebut disebut Taufik sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai “kezaliman” dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.

Kini, Taufik kembali mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dr. Makkah HM ke Polda Sulsel.

Laporan terbaru itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Taufik menyebut laporan tersebut dilayangkan setelah dirinya menemukan sejumlah video yang menurutnya memuat narasi yang menyerang nama baik dan kehormatannya.

BACA JUGA :  Kasus RRP Rp100 M di Makassar Diduga Diulur, Pelanggaran Lingkungan Dibiarkan Liar

Video-video tersebut, kata Taufik, diunggah dan didistribusikan secara masif melalui berbagai platform media sosial pada Agustus 2026.

Menurut Taufik, video tersebut menampilkan Dr. Makkah HM yang memberikan narasi terkait unggahan media sosial miliknya mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam program seragam sekolah gratis oleh Wali Kota Makassar pada tahun anggaran 2025.

Taufik mempersoalkan narasi dalam video tersebut karena dinilai mengubah substansi pernyataannya. Ia mengeklaim dirinya tidak pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi, melainkan menggunakan kata “menduga”.

Ia menyebut pernyataan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang didasarkan pada asas praduga, bukan tuduhan definitif maupun vonis terhadap seseorang.

Dalam kronologi yang disampaikan, Taufik mengungkapkan persoalan tersebut berawal dari unggahan media sosialnya mengenai dugaan korupsi dalam program seragam sekolah gratis.

Ia kemudian menemukan video yang dibuat dan disebarluaskan Dr. Makkah HM. Dalam video itu, menurut Taufik, dirinya dinarasikan telah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi.

Taufik menilai narasi tersebut berbeda dengan isi video aslinya.

Selain mempersoalkan video tersebut, Taufik juga menyinggung laporan polisi yang sebelumnya dibuat Dr. Makkah HM terhadap dirinya.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1391/VI/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 12 Juni 2026.

BACA JUGA :  Mahasiswa Geram! AMARAH Tuntut Pengusutan 4 Perusahaan Diduga Mafia Solar

Taufik menilai laporan tersebut tidak berdasar dan mempersoalkan kedudukan hukum pelapornya.

Dalam laporannya, ia menyatakan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan merupakan delik aduan absolut.

Atas dasar itu, Taufik berpendapat pihak yang secara langsung merasa menjadi korban memiliki kepentingan untuk mengadukan perkara tersebut.

Selain persoalan nama baik, Taufik juga mengaku mengalami kerugian ekonomi akibat kasus tersebut.

Ia menyebut kepercayaan sejumlah relasi bisnisnya ikut terdampak hingga berujung pada pembatalan sepihak terhadap sejumlah kesepakatan dan kontrak kerja sama yang menurutnya akan segera direalisasikan.

Taufik mengklaim kerugian finansial yang dialaminya mencapai Rp10 miliar.

Selain kerugian materiil, ia juga mengaku mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya kehormatan, nama baik, reputasi, serta kredibilitas profesional di mata publik dan mitra bisnis.

Menurut Taufik, tekanan tersebut juga menimbulkan penderitaan moral yang menurutnya tidak dapat dinilai secara pasti dengan uang.

Atas dasar seluruh persoalan tersebut, Taufik mendatangi SPKT Polda Sulsel untuk membuat laporan dan meminta aparat kepolisian menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya M Taufik Hidayat telah melaporkan saudara DR Makkah ke Polda Sulsel atas tuduhan Pencemaran Nama Baik /Fitnah kepada diri saya di mana pada video DR Makkah pada menit 00.30 mengatakan ‘Saudara Taufik telah menuduh Wali Kota Makassar Korupsi’,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA :  KPK Bongkar Permainan Lahan di Proyek Whoosh, Netizen: Tangkap Sudah, Bukti Udah Jelas

“Perlu saya tegaskan bahwa saya Taufik Hidayat sesuai dengan semua video saya di akun sosial media bahwa saya ‘Saya tidak pernah menuduh Wali Kota Korupsi’,” tambahnya.

Kendati demikian, laporan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan substansi video yang dipersoalkan, konteks pernyataan Taufik, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkannya.

Menanggapi laporan tersebut, Dr. Makkah HM menyatakan tidak mempersoalkan langkah hukum yang ditempuh Taufik.

“Silakan melaporkan. Saya seorang advokat yang dilindungi undang-undang. Dalam menjalankan tugas profesi, saya memiliki hak imunitas dan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien,” ujar Dr. Makkah HM saat dikonfirmasi Zonafaktualnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak diarahkan kepada Taufik secara langsung, melainkan dapat diuji melalui perdebatan hukum dengan kuasa hukum masing-masing pihak.

“Saya justru meminta pengacara Taufik yang berdebat dengan saya. Jangan Taufik, agar lebih elegan. Nanti saya berikan tanggapan full melalui Zonafaktualnews.com,” pungkasnya.

 

Editor : Raden