HukrimNews

Tersangka Hatta Hamzah Berkilah Soal Cuan Tanah di Gowa Tapi Akui Terima Kuitansi

×

Tersangka Hatta Hamzah Berkilah Soal Cuan Tanah di Gowa Tapi Akui Terima Kuitansi

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus tanah, Hatta Hamzah saat dilakukan konfrontasi via video call dari Penyidik.
Tersangka kasus tanah, Hatta Hamzah saat dilakukan konfrontasi via video call dari Penyidik.

Rapormerah.com – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah, Hatta Hamzah alias Karaeng Gajang, membantah telah menerima uang pembayaran tanah sebagaimana tercantum dalam sejumlah kuitansi.

Hatta bahkan disebut mengaku sebagai korban, meski pelapor mengklaim memiliki enam lembar kuitansi pembayaran dengan total nominal sekitar Rp174.500.000 yang berkaitan dengan transaksi pembelian lahan seluas 50 hektare di Desa Bela Bori, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut terungkap saat penyidik melakukan konfrontasi antara tersangka Hatta Hamzah dan pelapor, H. Ullang, melalui sambungan video di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Konfrontasi dilakukan melalui video karena kondisi kesehatan H. Ullang tidak memungkinkan untuk mengikuti pemeriksaan secara langsung.

Anak H. Ullang, H. Suradi, mengatakan penyidik bersama kuasa hukum mendatangi Sinjai pada Sabtu, 22 Agustus 2026, untuk memenuhi petunjuk jaksa melalui pemeriksaan dan BAP tambahan, termasuk agenda konfrontasi antara pelapor dan tersangka.

“Pada Sabtu, 22 Agustus, penyidik dan pengacara menuju Sinjai dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa. Akan dilakukan pemeriksaan, BAP tambahan, dan konfrontasi. Ketika kami masuk dalam acara konfrontasi bersama tersangka Hatta Hamzah, dia menyampaikan bahwa dia tidak pernah menawarkan tanah dan tidak mengakui telah menerima uang sesuai kuitansi pembayaran. Malah, dia seakan-akan menjadi korban dan kami yang menipu dia bersama keluarganya,” kata H. Suradi kepada zonafaktualnews.com, jaringan rapormerah.com, Selasa (1/9/2026).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bantah Penahanan Basri Kajang Soal Kasus Korupsi Seragam Sekolah

Menurut Suradi, tersangka mengakui keberadaan kuitansi tersebut, namun membantah telah menerima uang sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pembayaran itu.

“Dia akui kuitansinya, tapi tidak mengakui menerima uang. Malah ada bahasa bahwa dia mau melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap kuitansi itu,” tambahnya.

Dilaporkan Sejak 2023

Seperti diketahui, H. Suradi melaporkan Hatta Hamzah alias Karaeng Gajang ke Polda Sulawesi Selatan pada 28 Agustus 2023.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel.

H. Suradi melaporkan Hatta karena merasa orang tuanya menjadi korban dalam transaksi jual beli tanah.

Pelapor menduga terdapat persoalan terkait luas dan keberadaan lokasi tanah yang diperjualbelikan.

“Selama ini, lahan atau tanah yang dijual terlapor tidak pernah diperlihatkan secara detail. Saudara Hatta Hamzah sebagai terlapor tidak mengakui pengambilan uang 100 juta, padahal pelapor memiliki enam bukti kuitansi pengambilan uang tersebut,” ujar H. Suradi.

Menurutnya, sejumlah bukti telah dikantongi pihak pelapor, mulai dari kuitansi pembayaran, surat dari kepala desa, surat perjanjian, hingga keterangan sejumlah saksi.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Imbas Kelalaian Saat Kerusuhan DPRD

Perjalanan penanganan perkara tersebut disebut sempat mengalami hambatan dan berlangsung cukup lama hingga menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, para saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik, Hatta Hamzah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/117/IX/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, berdasarkan hasil gelar perkara pada 25 September 2024.

Selain itu, terdapat Nota Dinas Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor: B/ND-263/IX/2024/Ditreskrimum tertanggal 25 September 2024.

Dalam surat tersebut, Hatta Hamzah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana, berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.

Surat tersebut dikeluarkan di Makassar pada 26 September 2024 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel selaku penyidik, Jamaluddin Farti.

Berkas Perkara Belum P21

Meski telah berstatus tersangka, Hatta Hamzah hingga kini disebut belum ditahan.

Sementara itu, berkas perkara yang diharapkan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan masih bolak-balik antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, sebelumnya membenarkan bahwa berkas perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap persidangan.

BACA JUGA :  Amplop Terima Kasih ke Oknum Penyidik Maros Bertepuk Sebelah Tangan

Menurutnya, jaksa peneliti menemukan kekurangan dalam persyaratan formil dan materiil sehingga berkas belum dapat dinyatakan lengkap atau P21.

“Kasus ini sekarang dikembalikan ke penyidik sebab terdapat kekurangan syarat formil dan materil yang menjadi kekurangan dalam berkas perkara yang sangat fatal,” kata Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, pihak kejaksaan belum dapat melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan sebelum penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.

“Berkas tidak dapat diterima dan dilimpahkan ke persidangan selama penyidik tidak memperbaiki berkas perkara untuk memenuhi petunjuk formil dan materil yang telah dikirim dan dikembalikan ke penyidik,” sambung Soetarmi.

Kini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Salah satu perkembangan terbaru adalah dilakukannya konfrontasi antara tersangka Hatta Hamzah dan H. Ullang melalui sambungan video.

Dalam agenda konfrontasi tersebut, menurut pihak pelapor, Hatta Hamzah tetap membantah pernah menerima uang pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam kuitansi dan membantah sejumlah tudingan terkait transaksi tanah tersebut.

Sementara itu, keterangan dan bantahan tersangka dalam proses konfrontasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Editor : Raden