Rapormerah.com – Tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melanjutkan rekonstruksi atau reka ulang terkait pengembangan penyidikan kasus pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 yang diduga keras mengalir ke sejumlah pihak. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar.
Hari kedua pelaksanaan rekonstruksi di Kota Parepare, Kamis (27/8/2026), berlangsung di beberapa tempat, di antaranya kantor Dinas Kesehatan, RSUD Andi Makkasau, kantor Wali Kota Parepare, kantor DPRD Parepare, dan Bank Sulselbar Parepare.
Sebelumnya, hari pertama rekonstruksi digelar di Kompleks Rumah Jabatan Walikota Parepare, RSUD Andi Makkasau Parepare, kantor Dinas Kesehatan Parepare, Teras Empang Cafe, kantor Bappeda Parepare, kantor Walikota Parepare, kantor DPRD Parepare, rumah dinas Kadis Kesehatan Parepare yang dulu ditinggali dr Muhammad Yamin saat menjabat Kadiskes, dan di rumah eks Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Achmad.
Hingga hari kedua pelaksanaan rekonstruksi, Tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah menghadirkan 28 orang saksi dalam reka ulang pengembangan penyidikan kasus ini, dengan peragaan 115 adegan yang berlangsung hingga malam hari.
Polisi melakukan reka ulang untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa terkait kasus korupsi dana kas Dinas Kesehatan Parepare berdasarkan alat bukti dan penyampaian dari para saksi yang sudah inkrah.
Mantan terpidana kasus korupsi Dinkes Parepare yang juga eks Kadis Kesehatan Parepare, dr Muhammad Yamin secara tegas menyebut bahwa penggunaan dana miliaran rupiah dari kas Dinas Kesehatan Parepare kala ia menjabat Kadis Kesehatan itu dilakukan atas perintah pimpinan, untuk ketuk palu penetapan APBD Perubahan TA 2015, penetapan APBD Pokok TA 2016, penetapan APBD Perubahan TA 2016, dan penetapan APBD Pokok TA 2017.
dr Yamin mengungkapkan, peragaan dugaan penyerahan uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan ke AFJ pada rekonstruksi di area parkiran Teras Empang Cafe, Rabu (26/8/2026) kemarin, untuk penetapan APBD Perubahan 2015.
Sementara peragaan rekonstruksi di kantor Bappeda Parepare juga memperlihatkan dugaan penyerahan uang dari eks Kepala Bappeda Zahrial Djafar ke anggota DPRD Parepare aktif, AMF.
“Uang Rp1.150.000.000 dari saya. Rp100.000.000 dari Zahrial, Rp500.000.000 dari ST dibawa ke Zahrial di kantor Bappeda. Totalnya Rp1.750.000.000 diterima AMF di kantor Bappeda dari Zahrial Djafar, untuk penetapan APBD Pokok TA 2016,” kata dr Yamin.
Peragaan selanjutnya, kata dr Yamin, uang Rp500 juta diserahkan oleh Taifuqurrahman ke Jamaluddin Ahmad di rumah Jamaluddin Achmad, untuk penetapan APBD Perubahan Parepare TA 2016.
dr Yamin mengatakan, untuk penetapan APBD Pokok Parepare TA 2017, juga dilakukan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang diserahkan oleh Taufiqurrahman ke Jamaluddin Ahmad.
“Total sekitar Rp4 miliar ke DPRD. Penetapan APBD Perubahan 2015, penetapan APBD Pokok 2016, penetapan APBD Perubahan 2016, dan penetapan APBD Pokok 2017,” kata dr Yamin.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, SIK, MH, kepada wartawan menyampaikan, bahwa hari kedua kegiatan rekonstruksi yang digelar di beberapa lokasi di Parepare, itu terkait dengan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018, atas nama inisial YM, SJ, dan MJ.
“Ini hari kedua kami melaksanakan rekonstruksi, ada 101 adegan, itu terkait dengan rangkaian penyerahan dana. Ini merupakan tindak lanjut, karena berdasarkan penyampaian dari para saksi yang sudah inkrah tersebut, bahwa masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut,” kata AKBP Jufri, usai pelaksanaan rekonstruksi di kompleks Kantor Walikota Parepare.
“Ada 28 saksi pada rekonstruksi ini. Hari pertama kita melaksanakan ada 52 adegan dan hari ini ada 49 adegan,” jelasnya.
AKBP Jufri mengatakan, pihak kepolisian selanjutnya akan mendalami terkait dengan rangkaian adegan yang sudah diperankan di rekonstruksi untuk memperdalam sesuai dengan keterangan para saksi, terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana maupun memerintahkan terkait aliran dana tersebut.
“Kemungkinan kesana (naik status tersangka) ya ada. Sesuai dengan fakta rangkaian yang kita rekonstruksikan tadi di lapangan, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut,” terang AKBP Jufri.
Ia juga menyampaikan bahwa masih ada saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam rekonstruksi ini kali ini.
“Kalau di kami, semuanya sudah memenuhi panggilan. Cuma tadi ada saksi yang tidak hadir ikut dalam rekonstruksi, yaitu saudara TP. Ini karena ada kegiatan dan berhalangan hadir,” katanya.
Namun demikian, AKBP Jufri belum menyampaikan soal keterkaitan TP dalam dalam kasus ini.
“Jadi (keterkaitan TP) tersebut nanti kita sampaikan untuk selanjutnya ya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi kasus Dinkes Parepare, terlihat ada berapa kali penyerahan dana di beberapa tempat.
“Di rekonstruksi tadi kita bisa melihat sendiri ada berapa kali penyerahan (dana), ada beberapa tempat, mulai di Dinas Kesehatan Kota (Parepare), kemudian rumah sakit (RSUD Andi Makkasau), kemudian di kantor DPRD, kemudian di kantor Pemkot (Parepare). Jadi, dugaan terkait dengan untuk ketuk palu anggaran pokok, anggaran perubahan pada zaman itu,” jelasnya.
Pantauan rekonstruksi hari kedua di area parkir kantor Walikota Parepare, terlihat eks Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman bersama eks PPK Pengadaan Obat RSUD Andi Makkasau Muh Syukur, memperagakan adegan penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disimpan di dalam kardus mie instan, uang tersebut diserahkan kepada staf DPRD Parepare, MR.
Taufiqurrahman mengatakan, uang sebesar Rp1 miliar tersebut diserahkan kepada MR pada November 2016, untuk ketuk palu APBD Pokok 2017. Eks Kepala BKD Parepare, Jamaluddin Achmad juga terlihat berada di lokasi dan menyaksikan proses penyerahan uang tersebut.
Dalam rangkaian adegan reka ulang tersebut, MR memperagakan membawa uang Rp1 miliar tersebut kepada eks Wakil Ketua DPRD Parepare, AFJ.
Sementara reka ulang di Bank Sulselbar Parepare, memperagakan adegan penyerahan uang sebesar Rp200 juta yang diserahkan oleh eks Kadis Kesehatan Parepare dr Muh Yamin kepada eks Kabag Pembangunan Parepare, MA.
Selanjutnya reka ulang memperagakan penyerahan uang sebesar Rp120 juta yang diserahkan eks Kabag Pembangunan Parepare, MA, kepada S.
(Ardi)













