Rapormerah.com – Kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan semakin panas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel kini membidik pelaku utama di balik distribusi produk-produk kecantikan berbahaya ini.
Kombes Dedi Supriyadi, Dirreskrimsus Polda Sulsel, menegaskan bahwa penyelidikan sudah berada di tahap akhir, dan pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus yang meresahkan masyarakat ini.
“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli di bidang kosmetik. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan bahwa enam produk skincare yang disita dari pasar lokal terbukti mengandung merkuri, zat beracun yang dilarang dalam produk kosmetik.
Tak main-main, para pelaku yang terlibat dalam peredaran produk ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mereka yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Yudhiawan.
Tak hanya itu, Polda Sulsel juga membuka kemungkinan jeratan hukum tambahan berupa pasal pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jika kami menemukan bukti adanya aliran dana mencurigakan dalam kegiatan ini, pasal pencucian uang juga bisa diterapkan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah Yudhiawan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap produk skincare yang beredar bebas namun diduga mengandung zat berbahaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, produk tersebut ternyata milik jaringan yang dipimpin oleh seorang pengusaha besar yang hingga kini identitasnya masih dirahasiakan.
Polda Sulsel berjanji akan menuntaskan kasus ini dan menghentikan peredaran skincare berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.
(Raden)