MetroNews

Buntut Cabut Kuasa Lahan, BPI KPNPA RI Sulsel Somasi Rahmat Hasan

×

Buntut Cabut Kuasa Lahan, BPI KPNPA RI Sulsel Somasi Rahmat Hasan

Sebarkan artikel ini
BPI KPNPA RI Sulsel
BPI KPNPA RI Sulsel

Rapormerah.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi Selatan resmi melayangkan surat somasi kepada seorang warga bernama Rahmat Hasan.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan dianggap merugikan nama baik serta kredibilitas lembaga.

Dalam surat somasi bernomor 023/SS/BPI-KPNPA RI/SULSEL/V/2026, BPI KPNPA RI menyoroti tindakan Rahmat Hasan yang mencabut kuasa secara sepihak pada 8 Mei 2026.

Pencabutan kuasa itu disertai sejumlah tudingan terhadap pengurus lembaga yang saat itu tengah menjalankan koordinasi terkait sengketa pertanahan.

Pihak BPI KPNPA RI menyebutkan, beberapa tuduhan yang dilontarkan Rahmat Hasan di antaranya terkait dugaan pengurus tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, proses pengurusan lahan yang dianggap tidak tepat waktu, hingga tudingan kurangnya informasi perkembangan penanganan perkara.

BACA JUGA :  Pemprov Sulsel Dinilai “Kajili-jili” Soal Lahan Hibah, DPRD Lutra Minta Penyelesaian Yon TP 868

Namun, pihak lembaga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi dan bukti koordinasi yang telah dilakukan selama proses pendampingan berlangsung.

Menurutnya, komunikasi aktif dengan Rahmat Hasan telah beberapa kali dilakukan, termasuk pertemuan di kediamannya pada 13 April 2026 serta koordinasi dengan pihak pertanahan sejak Desember 2025.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah Maros Memanas, Budiman S Balik Serang Lewat Kasasi MA

“Seluruh proses pendampingan dan koordinasi telah kami jalankan sesuai mekanisme. Tuduhan yang diarahkan kepada lembaga dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik institusi,” ujar Amiruddin dalam keterangannya.

Dalam surat somasi tersebut, BPI KPNPA RI juga mengingatkan bahwa penyampaian tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat berimplikasi hukum.

Pihak lembaga turut menyinggung Pasal 492 KUHP terkait dugaan perbuatan curang atau penyampaian informasi yang dianggap tidak benar untuk kepentingan tertentu.

BPI KPNPA RI memberikan waktu 2×24 jam kepada Rahmat Hasan untuk memberikan klarifikasi serta membuktikan seluruh tuduhan yang telah disampaikan.

“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik maupun klarifikasi resmi, maka kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA :  JK Naik Pitam! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dicaplok Mafia Tanah

BPI KPNPA RI menambahkan bahwa sebagai lembaga pengawas yang bermitra dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenko Polhukam, pihaknya menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Somasi tersebut, lanjutnya, dilakukan sebagai langkah menjaga marwah lembaga dari opini negatif yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahmat Hasan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan kepadanya.

 

(Mr. Mir)