MetroNews

Sengkarut Izin Alfamart Parepare, Dua Gerai Distop, Satu Masih ‘Dielus-elus’?

×

Sengkarut Izin Alfamart Parepare, Dua Gerai Distop, Satu Masih ‘Dielus-elus’?

Sebarkan artikel ini
Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare yang Beroperasi Tanpa STPW
Gerai Alfamart di Jalan Daeng Parani, Depan Gerbang Pelabuhan Nusantara Kota Parepare yang Beroperasi Tanpa STPW

Rapormerah.com – Sengkarut perizinan jaringan ritel modern Alfamart di Kota Parepare kian meruncing. Upaya penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dinilai timpang.

Di satu sisi, Tim Pemantau Dinas PUPR berhasil menghentikan pembangunan dua gerai yang diduga mencuri start di Kelurahan Lemoe dan Lumpue. Namun di sisi lain, gerai Alfamart di depan Pelabuhan Nusantara Parepare justru terkesan kebal terhadap aturan.

Meski belum mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), gerai yang dikelola pihak ketiga tersebut tetap beroperasi layaknya ritel modern dan dinilai menantang wibawa pemerintah kota.

Langkah tegas penghentian aktivitas fisik pada dua gerai baru itu diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare karena pihak pengelola disebut membangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dua lokasi yang dihentikan sementara itu berada di Jalan Jenderal Muh Yusuf, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, yang diketahui telah melakukan pembangunan pondasi dan penimbunan lahan, serta di Jalan Bau Massepe, sebelah utara SMKN 1, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

Ketegasan tersebut dikonfirmasi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, pada Rabu (20/5/2026).

“Sudah disurati untuk menghentikan sementara pembangunannya,” tegas Suhandi.

BACA JUGA :  Siswi SMP di Parepare Diperkosa Tetangga

Surat teguran itu diterbitkan setelah Tim Pemantau dan Pengawas Bangunan Dinas PUPR menemukan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Karena itu, Dinas PUPR meminta seluruh aktivitas pembangunan di dua lokasi tersebut dihentikan hingga proses perizinan PBG rampung.

“Penyampaian Pak Camat, sudah tidak ada aktivitas pembangunan sejak sore kemarin. Bisa dicek di lokasi,” ujar Suhandi.

Ironi di Depan Pelabuhan: Diduga ‘Dielus-elus’ dan Kebal Aturan

Di balik ketegasan menyapu bersih dua gerai di Bacukiki dan Bacukiki Barat, aroma tebang pilih justru tercium di pusat kota.

Publik menangkap adanya perlakuan “istimewa” atau kesan ‘dielus-elus’ terhadap gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan Daeng Parani, Kecamatan Ujung, tepat di depan gerbang Pelabuhan Nusantara Parepare, yang dikelola oleh CV Bunga Rosi Paula.

Bagaimana tidak, gerai yang dulunya hanya toko kelontong biasa tersebut sudah berbulan-bulan melenggang bebas beroperasi sebagai ritel modern skala besar.

Padahal, gerai ini terbukti ilegal karena tidak mengantongi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan belum memiliki PBG perubahan fungsi bangunan.

BACA JUGA :  2 Warga Pare pare dan Satu Luwu Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu

“Belum ada permohonan (PBG perubahan fungsi dari toko kelontong menjadi ritel modern),” aku Suhandi blak-blakan.

Kondisi karpet merah bagi gerai depan pelabuhan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Parepare, Andi Wisnah. Ia membenarkan bahwa Alfamart yang dikelola pihak ketiga tersebut menabrak regulasi fatal karena beroperasi tanpa STPW.

“Belum punya izin STPW. Sudah disurati pihak ketiganya CV Bunga Rosi Paula,” ungkap Andi Wisnah.

Andi Wisnah menegaskan, bisnis dengan sistem franchise atau waralaba tidak bisa berjalan abu-abu. Aturan hukum wajib ditegakkan sebelum pintu toko dibuka untuk umum.

“(Alfamart) harus ada STPW baru beroperasi, karena franchise,” cetusnya tegas.

Pengelola Bandel Kangkangi Instruksi Pemkot

Sengkarut ini sebenarnya sempat direspons Pemkot Parepare lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memanggil pihak pengelola pada April 2026 lalu.

Rapat darurat tersebut bahkan melibatkan Dinas Perdagangan, Inspektorat, Satpol PP, PTSP, Kabag Hukum, hingga Camat dan Lurah setempat.

“Sudah diadakan rapat bersama pihak ketiga pada bulan April, disampaikan untuk buka tokonya dengan toko biasa (kelontong) karena memang awalnya toko kelontong di situ,” kenang Andi Wisnah.

BACA JUGA :  Polres Parepare Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan DAK 2023 Sebesar Rp20 Miliar

Bahkan, demi menegakkan wibawa pemerintah, Dinas Perdagangan sempat turun tangan menyegel fisik dengan menutup paksa logomark/merek serta label harga di dalam gerai agar aktivitas waralaba berhenti.

“Pada saat itu sudah melakukan penutupan merek, dan tidak ada label harga seperti toko biasa berdasarkan pemantauan staf Dinas Perdagangan,” lanjutnya.

Tak berhenti di sana, tim gabungan Pemkot kembali melakukan verifikasi lapangan pada awal Mei 2026 untuk memastikan kepatuhan CV Bunga Rosi Paula.

Ironisnya, wibawa pemerintah daerah seolah dikangkangi. Hasil pantauan langsung di lokasi pada Rabu malam (20/5/2026) menunjukkan papan reklame raksasa bertuliskan “Alfamart” masih menyala dan terpasang gagah di depan pelabuhan.

Pihak pengelola terkesan “bandel”, mengabaikan teguran tertulis, dan memilih tetap beroperasi penuh sebagai ritel modern meski tanpa mengantongi selembar pun izin resmi dari negara.

Sikap pembangkangan yang dibiarkan ini memicu pertanyaan besar: Mengapa dua gerai lain bisa dipaksa tiarap dengan cepat, sementara gerai di depan pelabuhan ini terkesan terus ‘dielus-elus’ tanpa tindakan eksekusi tegas?

 

Editor : Raden