Rapormerah.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Parepare melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Koridor Kesehatan dan Perdagangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.20.600.890.333.
Penyelidikan tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan pengaduan oleh aktivis Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA) yang resmi dimasukkan ke Polres Parepare, terkait dugaan KKN penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam proyek rehabilitasi jalan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Koridor Kesehatan dan Perdagangan Tahun Anggaran 2023 oleh oknum pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare dengan nilai kontrak sebesar Rp.20.600.890.333 yang dikerjakan oleh PT Lumpue Indah.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan pada Dinas PUPR Parepare Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun demikian, polisi belum membeberkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
“Masih pemeriksaan, jadi kami tunggu hasil dari BPK,” singkat AKP Agus, Sabtu (4/4/2026).
Sementara itu, Sekretaris Umum Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMA) A. Rycki Syahrul mengungkapkan, pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Polres Parepare dengan Laporan Nomor : 170/LP.KKN KADIS PU PAREPARE/KOMA/PARE/I/2026 tanggal 2 Januari 2026, Perihal : Laporan Dugaan KKN Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Oknum Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.
Rycki menjelaskan, pekerjaan rehabilitasi jalan TA 2023 sebesar Rp.20.600.890.333 tersebar di beberapa titik, antara lain Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp.6.547.897.500 (2.701 m), Jalan Nurussamawaty sebesar Rp.2.418.976.800 (567 m), Jalan Pemuda sebesar Rp.2.649.845.550 (907 m), Komp. Pasar Lakessi sebesar Rp.1.304.430.000 (685 m), Jalan Tonrangeng River Side sebesar Rp.2.663.575.750 (959 m), dan Jalan Andi Makkasau sebesar Rp.5.167.238.400 (816 m).
Ironinya, kata Rycki, pada tahun 2022 Pemkot Parepare melalui Dinas PUPR juga melakukan pekerjaan rehabilitasi jalan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.12.794.637.125 yang dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. FEM Konstruksi. Masa pelaksanaan pekerjaan 127 hari kalender (26 Agustus 2022-31 Desember 2022) dengan mengerjakan 18 segmen jalan, di antaranya pekerjaan Jalan Jenderal Sudirman dengan nilai Rp.1.909.181.662.
“Pelaksanaan proyek dengan segmen Jalan Jenderal Sudirman dikerjakan pada bulan februari 2023, namun di lokasi yang sama kembali dikerjakan pada bulan Mei 2023 dengan nilai dan anggaran berbeda. Ini kan namanya duplikasi anggaran. Masih ada masa pemeliharaan namun oleh Dinas PUPR Bidang Bina Marga sudah dimasukkan lagi di dalam RKA untuk dilakukan pengaspalan di lokasi yang sama oleh group perusahaan yang sama yang memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) di Parepare,” ungkap Rycki.
“Inilah sebenarnya jika pemerintah daerah memasang para pejabat yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya dan tidak memiliki integritas, sehingga mengakibatkan pekerjaan kacau balau, baik secara administratif maupun realita di lapangan,” sambung dia.
Rycki menjelaskan, pihaknya sebagai pelapor belum memasukkan laporan secara spesifik terkait teknis dan hasil di lapangan yang dikerjakan oleh rekanan tersebut. Pihaknya baru memasukkan laporan terkait dugaan KKN yang dilakukan Kepala Dinas PUPR, Kabid Bina Marga dan UKPBJ Pemkot Parepare.
“”Kami minta APH untuk lebih serius menangani kasus dugaan korupsi konstruksi pengadaan barang dan jasa ini karena kami nilai sangat massif dan terstruktur rapi,” pintanya.
Rycki memaparkan kronologi dan modus operandi pengaspalan jalan dengan lokasi yang sama hanya berselang waktu 3 (tiga) bulan dengan menggunakan pos anggaran berbeda di tahun anggaran yang sama sangat mungkin suatu pelanggaran serius terhadap peraturan pengelolaan keuangan negara yang dapat mengarah pada indikasi pemborosan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang/jabatan, penyalahgunaan anggaran, pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa, penyimpangan/korupsi, kualitas pekerjaan yang buruk.
“Penggunaan anggaran ganda untuk pekerjaan yang sama dalam waktu berdekatan (berjarak tiga bulan) tanpa alasan teknis yang kuat menunjukkan ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran negara,” ujarnya.
Ia menyebut, setiap proyek pemerintah harus memiliki perencanaan yang matang dan masuk dalam dokumen perencanaan tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta APBD.
“Penganggaran ganda pada objek yang sama dapat mengindikasikan adanya proyek fiktif atau mark-up anggaran,” katanya.
Ia menegaskan, proyek infrastruktur diatur ketat oleh peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengulangan proyek yang sama di lokasi yg sama dalam waktu singkat, kata dia, mengindikasikan proses yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Rycki menjelaskan, jika tidak ada kerusakan signifikan yang terlihat dan tidak ada penjelasan teknis yang sah, tindakan tersebut dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi, seperti penggelembungan dana proyek (mark-up) atau pengerjaan yang disengaja berkualitas rendah untuk mendapatkan proyek pengaspalan ulang di kemudian hari.
“Jalan Jenderal Sudirman belum cukup tiga bulan setelah dikerja, kembali dikerja dengan menggunakan anggaran yang berbeda. Ini ada apa?,” ujarnya.
Ricky menduga, sejumlah pejabat Dinas PUPR yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan tersebut disinyalir hanya mementingkan serapan anggaran dan tidak berpedoman pada prinsip pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien.
Menurutnya, jangka waktu tiga bulan umumnya terlalu singkat untuk sebuah pekerjaan pengaspalan yang baru selesai menjadi rusak parah dan memerlukan pengaspalan ulang secara keseluruhan. Kecuali jika terjadi bencana alam atau kualitas pekerjaan awal sangat buruk.
“Jika kualitasnya buruk seharusnya ada mekanisme perbaikan atau pemeliharaan yang masih menjadi tanggungjawab penyedia jasa sebelumnya, bukan dikerjakan lagi menggunakan anggaran baru,” terangnya.
Menurut dia, beberapa pihak yang disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan ini di antaranya Kadis PUPR Parepare, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Parepare, Tim Survey Jalan Dinas PUPR Parepare, Konsultan Perencana dan Pengawas, Rekanan Pelaksana Proyek, Pokja UKPBJ Pemkot Parepare Tahun Anggaran 2022-2023.
(Ardi)













