DaerahNews

Wartawan di Torut Diancam “Dipenggal” Oknum Usai Bongkar Tambang Ilegal

×

Wartawan di Torut Diancam “Dipenggal” Oknum Usai Bongkar Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wartawan menerima ancaman melalui telepon usai memberitakan dugaan tambang ilegal di Toraja Utara
Ilustrasi wartawan menerima ancaman melalui telepon usai memberitakan dugaan tambang ilegal di Toraja Utara

Rapormerah.com – Seorang wartawan bernama Andarias mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai memberitakan tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Intimidasi tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Lembang Saloso yang tidak terima aktivitas tambangnya disorot media.

Ucapan bernada kekerasan itu disampaikan melalui sambungan telepon dan dinilai membahayakan keselamatan wartawan serta mencederai kebebasan pers.

Andarias mengatakan, ancaman verbal tersebut diterimanya beberapa waktu setelah pemberitaan mengenai tambang galian C tersebut dipublikasikan.

“Kau tunggumi, kau tidak usah bilang Lembang Saloso, kalau saya dapat kamu, saya lepas kepalamu,” ujar Andarias menirukan ucapan yang diterimanya melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA :  Tambang “Setan” Gentayangan di Gowa, Kapolres Ditantang Bertindak Tegas

Merasa keselamatannya terancam, Andarias kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/81/IV/2026/SKPT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 2 April 2026, dan ditandatangani oleh Ipda Leonard Bancong.

Perkara ini bermula dari pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Singki’ yang sebelumnya dikeluhkan warga.

Masyarakat bahkan sempat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meninjau kembali aktivitas tambang tersebut karena diduga kembali beroperasi meski sebelumnya pernah dihentikan.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jadi Raja, Hukum di Maros Jadi Boneka?

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai oknum Kepala Lembang Saloso berinisial AT disebut mengakui bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin operasional. Meski demikian, aktivitas tambang diduga tetap berjalan.

Alih-alih menghentikan aktivitas tambang, oknum pejabat desa tersebut justru diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan aktivitas tambang tersebut.

Secara hukum, tindakan pengancaman melalui sarana elektronik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan.

Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis, ancaman kekerasan yang disampaikan melalui media elektronik juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA :  Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Ditangkap atas Dugaan Terima Upeti

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Sementara itu, sejumlah kalangan pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta penegakan hukum tidak hanya pada kasus pengancaman, tetapi juga terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

 

Editor : Raden