Hukrim

2 Warga Pare pare dan Satu Luwu Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu

62
×

2 Warga Pare pare dan Satu Luwu Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Pinrang menggelar press rilis penangkapan tiga pria yang hendak edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
Satresnarkoba Polres Pinrang menggelar press rilis penangkapan tiga pria yang hendak edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan

Rapormerah.com– Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika seberat 303,44 gram jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Terduga pelaku yakni SF (29), AF (32) dan MS (20). SF merupakan warga Kabupaten Luwu sementara AF dan MS warga Kota Parepare.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi mengatakan penangkapan ketiga pelaku di dua TKP berbeda.

TKP pertama, polisi menangkap SF di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 22.00 Wita.

Awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Benrangnge.

“Dari informasi itu, kami membuntuti salah satu terduga pelaku SF yang saat itu akan memasarkan sabu di Kampung Benrangnge,” kata Asnawi, saat press liris. Selasa (26/3/2024).

Lanjut, kata dia, saat SF sementara menunggu pembeli, polisi langsung menyergap dan menggeledah SF.

“Kami menemukan barang bukti sabu 48,50 gram yang dikemas dalam saset plastik sedang yang disembunyikan dalam pembungkus rokok,” jelasnya.

Untuk di TKP kedua, polisi mengamankan dua terduga pelaku yakni AF dan MS di Kampung Kariango, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu. Pada Minggu (24/3/2024).

“Kami juga membuntuti dua terduga pelaku AF dan MS ini. Saat itu kami melihat mereka sedang berboncengan motor dengan membawa kanton plastik yang mencurigakan,” ujarnya.

Tim kemudian memberhentikan AF dan MS dan melakukan penggeledahan.

“Saat di geledah, ditemukan 5 plastik sedang berisi sabu dengan berat 254,94 gram,” katanya.

Dari interogasi, ketiga pelaku mengaku menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencari orang (DPO).

“Mereka berstatus kurir yang di iming-imingi upah sekali pengantaran Rp 500 ribu,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika,

“Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun atau paling lama 20 tahun pidana penjara,”tutupnya. (*)

Editor: Dento