Hukrim

Pelaku Curanmor di Sorong Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

41
×

Pelaku Curanmor di Sorong Ditangkap, Keluarga Sempat Halangi Polisi

Sebarkan artikel ini
Polresta Sorong Kota mengamankan pelaku curanmor di Sorong
Polresta Sorong Kota mengamankan pelaku curanmor di Sorong

Rapormerah.com-Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NP (24) ditangkap polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Keluarga pelaku sempat menghalangi aparat yang hendak mengamankan NP.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Pasar Boswezen, Rufei, Kota Sorong pada Rabu (20/3).

Aparat di lapangan sempat bergelut dengan keluarga pelaku.

“Memang sempat ada dinamika penolakan dari keluarga tersangka (saat penangkapan), namun kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Happy saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Happy membantah isu jika aparat salah tangkap. Dia menegaskan NP diamankan setelah polisi menerima 3 laporan kasus pencurian sejak Februari hingga Maret 2024.

“Isu bahwa tersangka ini tidak terlibat apa-apa, tapi data kami ada 3 LP yakni LP/B/118/II/2024, tanggal 8 Februari 2024, LP/B/156/II/2024, tanggal 22 Februari 2024 dan LP/B/186/III/2024, tanggal 6 Maret 2024,” sebutnya.

Happy menyebut NP merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas IIB Sorong 2 tahun lalu. Seorang anggota polisi pernah menjadi korban aksi pencurian yang dilakukan NP.

“Korban pertama anggota Polri Bripda Iksan dan duanya sipil. Dia baru bebas dari penjara baru 2 tahun ini,” ungkap Happy.

Dari hasil pemeriksaan, NP telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil 19 sepeda motor. Pencurian itu dilakukan di rumah para korbannya.

“Delapan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku mengakui ada 19 sepeda motor yang dia curi. Kalau tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor di rumah-rumah,” ujarnya.

Happy mengungkap NP tidak bertindak sendiri melainkan bersama 3 rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Akibat perbuatannya, NP dijerat pasal 363 KUHP.

“Tersangka tidak bekerja seorang diri, masih ada 3 orang dalam pengejaran tim kita. Ancaman hukumannya sesuai persangkaan pasal 363 KUHP 7 tahun penjara,” tuturnya.

Happy mengakui banyak isu yang beredar terkait penangkapan pelaku, mulai dari tudingan polisi salah tangkap hingga pelaku meninggal di Rutan Polresta Sorong Kota.

“Ada isu tersangka meninggal dunia kemudian tersangka tidak terlibat apa-apa atau dikata kita salah tangkap. Makanya kita laksanakan rilis tunggal ini, dan yang bersangkutan (NP) sekarang dalam keadaan sehat,” tegasnya.

Menurut Happy, pelaku NP memang sempat mengeluh sakit lambung.

Namun polisi membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Memang kemarin yang bersangkutan mengeluhkan lambungnya sakit kemudian Reskrim membawa ke dokter dan dokter menyampaikan cukup bawa jalan,” pungkasnya.(*)

Editor: Dento