Rapormerah.com – Kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi semakin mencekik warga di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Warga di Makassar, Gowa, Maros, Pinrang, Bone, hingga Sidrap terpaksa memburu tabung hijau berjam-jam, bahkan menempuh jarak puluhan kilometer demi satu tabung gas.
Ironisnya, di tingkat pengecer, harga melonjak liar hingga Rp30.000–Rp40.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah daerah.
Situasi pelik ini memicu reaksi keras Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB).
Ketua F-KRB, Muh Darwis, mendesak Polda Sulsel dan pemerintah daerah segera menerjunkan tim gabungan guna menggeledah rantai distribusi, termasuk pangkalan hingga kios pengecer yang diduga sengaja mendistribusikan pasokan secara gelap.
“Kami menduga kuat ada penimbunan dan pengalihan pasokan secara sengaja agar harga melambung. Ini bukan kecurangan biasa, ini merampas hak rakyat yang paling dasar,” ujar Muh Darwis, Selasa (8/9/2026).
Darwis menegaskan, krisis LPG 3 kg tak bisa selesai hanya dengan menggelontorkan pasokan tambahan.
Polisi harus mengusut tuntas muara kebocoran pasokan yang membuat tabung subsidi terus menghilang dari peredaran.
“Kalau ada oknum yang menahan atau menyembunyikan stok demi memainkan harga, sikat! Jangan biarkan masyarakat terus diperas dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya.
Pemeriksaan, lanjut Darwis, harus menyasar hulu hingga hilir, mulai dari pangkalan resmi, agen, hingga kios pengecer liar yang sengaja “menahan” pasokan dan baru mengeluarkannya saat harga memuncak.
“Siapa pun yang bermain harus diproses hukum. Jangan ada tebang pilih,” tambahnya.
Payung Hukum dan Jerat Pidana
Dari sisi regulasi, aparat memiliki amunisi hukum kuat untuk menjerat para spekulan. Jika dugaan penyimpangan terbukti, pelaku dapat dijerat pasal berlapis:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan niaga barang bersubsidi.
- UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengenai larangan menimbun barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah tertentu saat terjadi kelangkaan.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait praktik perdagangan manipulatif yang merugikan masyarakat.
Meski demikian, penetapan pidana tetap menuntut pembuktian materiil di lapangan.
Penyidik perlu mengurai modus operandi, mulai dari cara perolehan, penyimpanan, hingga motif mencari keuntungan secara melawan hukum.
Derita Bertubi di Tengah Kemarau
Krisis LPG subsidi ini kian memukul warga yang tengah dihantam rentetan kemalangan: kelangkaan solar, pemadaman listrik bergilir, hingga krisis air bersih akibat kemarau panjang.
“Rakyat sedang susah. Jangan sampai kebutuhan dapur untuk memasak pun dimanfaatkan oknum penikmat pemburu rente,” cecar Darwis.
Di sisi lain, kelangkaan ini dipicu lonjakan permintaan di musim kemarau, termasuk peningkatkan penggunaan elpiji untuk pompa pertanian, serta hambatan logistik.
Kendati Pertamina menyatakan telah mempertebal pasokan di wilayah terdampak, kelangkaan di tingkat tapak belum juga terurai.
Darwis meminta sinergi Pemda, Pertamina, dan Kepolisian tidak berhenti pada angka kuota pasokan semata.
“Jangan sampai pasokan ditambah, tapi barangnya tetap gaib. Kalau ada yang menimbun atau sembunyikan stok, bongkar dan tindak!” pungkasnya seraya mengimbau warga aktif mendokumentasikan dan melaporkan indikasi kecurangan ke aparat penegak hukum.
Editor : Raden













