MetroNews

Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi Dinkes Parepare, Siapa Bakal Tersangka Baru?

×

Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi Dinkes Parepare, Siapa Bakal Tersangka Baru?

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare. Peragaan penyerahan uang Rp600 juta dari eks Kadis Kesehatan Parepare dr Muhammad Yamin kepada eks Wakil Ketua DPRD Parepare Andi Firdaus Djollong, di area parkiran Teras Empang Cafe, Kota Parepare.
Rekonstruksi Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare. Peragaan penyerahan uang Rp600 juta dari eks Kadis Kesehatan Parepare dr Muhammad Yamin kepada eks Wakil Ketua DPRD Parepare Andi Firdaus Djollong, di area parkiran Teras Empang Cafe, Kota Parepare.

Rapormerah.com – Tim Penyidik Subdirektorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rekonstruksi terkait perkembangan kasus korupsi aliran Dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.

Pantauan sejumlah awak media, Rabu (26/8/2026), rekonstruksi diawali dengan apel bersama di Mapolres Parepare sekira pukul 10.00 Wita.

Apel dihadiri penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, penyidik Polres Parepare, dan 19 orang saksi yang dihadirkan penyidik dalam proses rekonstruksi yang diagendakan lebih dari 100 adegan ini.

Sebanyak 19 orang saksi berbaris di halaman depan Mapolres Parepare dan menerima pengarahan dari Tim penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Di antaranya terlihat sejumlah mantan pejabat, mantan anggota DPRD hingga anggota DPRD aktif.

Termasuk dua terpidana dalam kasus ini, yakni Jamaluddin Achmad (eks Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare) dan Zahrial Djafar (eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Parepare). Kedua narapidana itu datang diantar oleh petugas sipir Lapas Makassar.

Terlihat pula eks Kadis Kesehatan sekaligus eks Plt. Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare dr Muhammad Yamin, eks Bendahara Dinas Kesehatan Parepare Sandra, eks Bendahara RSUD Andi Makkasau Parepare Taufiqurrahman, eks Kabag Pembangunan Muhammad Anzhar, 2 eks Wakil Ketua DPRD Parepare Andi Firdaus Djollong dan Rahmat Sjamsu Alam, eks anggota DPRD Parepare Abdul Salam Latif hingga anggota DPRD Parepare aktif, Andi Muhammad Fudhail.

“Iya (rekonstruksi kasus Dinkes Parepare),” singkat Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, kepada wartawan.

Setelah dilakukan pengarahan kepada para saksi di halaman Mapolres Parepare, petugas dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama petugas dari Polres Parepare dan para saksi selanjutnya menuju lokasi rekonstruksi.

BACA JUGA :  Visum dan Foto Privat Bocor hingga Dijual, Selebgram Nira Minta Usut RS Bhayangkara

Pantauan rekonstruksi dimulai dari Kompleks Rumah Jabatan Walikota Parepare, RSUD Andi Makkasau Parepare, kantor Dinas Kesehatan Parepare, Teras Empang Cafe, kantor Bappeda Parepare, kantor Walikota Parepare, kantor DPRD Parepare, rumah dinas Kadis Kesehatan Parepare yang dulu ditinggali dr Muhammad Yamin saat menjabat Kadiskes, dan di rumah eks Kepala BKD, Jamaluddin Achmad.

Tampak sejumlah petugas kepolisian dan pihak yang diduga terlibat sekaitan kasus korupsi aliran Dana Dinkes Parepare, yang terpantau memasuki Kompleks Rujab Walikota Parepare, salah satu tempat dilakukan rekonstruksi perkara Dana Dinkes.

Di antaranya terlihat memasuki Kompleks Rujab Walikota, eks Kadis Kesehatan yang juga eks Plt. Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare dr Muhammad Yamin, eks Bendahara Dinkes Parepare Sandra, eks Bendahara RSUD Andi Makkasau Taufiqurrahman, dan eks Wakil Ketua DPRD Parepare Andi Firdaus Djollong.

Nampak pula duduk di lobi Rujab Walikota, 2 orang narapidana Kasus Dinkes yakni eks Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Achmad dan eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare Zahrial Djafar. Keduanya nampak dikawal sejumlah petugas  sipir Lapas Makassar.

Nampak di lokasi rekonstruksi, Kasatpol PP Parepare Andi Ulfah Lanto beserta beberapa anggota Satpol PP Parepare, dan Kabag Hukum Pemkot Parepare.

Saat rekonstruksi di dalam Kompleks Rujab Walikota berlangsung, wartawan tidak diperbolehkan mendekati atau meliput langsung proses rekonstruksi. Wartawan hanya diperbolehkan memantau dari lobi Rujab Walikota.

“Ini kewenangan Polda, di sini saja (lobi Rujab Walikota),” ujar Kabag Ops Polres Parepare, Kompol Slamet, kepada sejumlah awak media.

Sejumlah petugas dari Polda Sulsel nampak berada di lokasi mengawal proses rekonstruksi yang digelar di beberapa lokasi.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal Jadi Raja, Hukum di Maros Jadi Boneka?

Dalam rekonstruksi itu, sejumlah petugas nampak mengenakan rompi bertuliskan Ditreskrimsus Polda Sulsel, sambil membawa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus aliran Dana Dinkes, di antaranya tas berisikan kardus yang sudah dilipat.

Tampak sejumlah petugas berseragam putih bertuliskan Dikbang Spes F.T Intelkam Angkatan 7 Gel. I T.A 2025. Tampak pula beberapa petugas mengenakan seragam hitam bertuliskan Identifikasi Polri, di lengan baju petugas tertulis Bareskrim Mabes Polri. Ada juga petugas mengenakan seragam bertuliskan Inafis. Ada pula petugas yang mengenakan seragam bertuliskan Subdit Tipidkor Polda Sulsel.

Tampak hadir dari Polres Parepare, Kabag Ops Kompol Slamet, Kasat Reskrim AKP Muh Saleh, Kanit Tipikor Iptu Zamzam, dan sejumlah penyidik Tipikor Polres Parepare, serta sejumlah anggota Intelkam Polres Parepare.

“Hari ini rekonstruksi kasus aliran Dana Dinkes Parepare rencana dijadwalkan 70 adegan. Besok lanjut lagi. Dari sini (Rujab Walikota), kemudian ke RSUD Andi Makkasau, lalu ke kantor Dinas Kesehatan, baru kembali ke Rujab, Teras Empang Cafe, kantor Bappeda, kantor Walikota, dan kantor DPRD,” kata eks Kadis Kesehatan dan eks Plt.

Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Muhammad Yamin, usai mengikuti rekonstruksi di kompleks Rujab Walikota Parepare.

Salah satu peragaan menarik terlihat di area parkir Teras Empang Cafe, saat eks Kadiskes  Parepare dr Muhammad Yamin menyerahkan sejumlah uang kepada eks Wakil Ketua DPRD Parepare Andi Firdaus Djollong. Uang tersebut diperagakan berada di dalam paper bag bertuliskan Rp600 juta.

Dalam rekonstruksi, dr Yamin kemudian mengulangi kalimat sesuai arahan penyidik.

“Tabe Pak Wakil, ini uang Rp600 juta untuk penetapan APBD Perubahan 2015,” kata dr Yamin.

BACA JUGA :  AMARAH Ultimatum Kapolda Sulsel, Sikat 7 PT Dugaan Mafia BBM Subsidi

Setelah menyerahkan uang tersebut, dr Yamin kemudian meninggalkan lokasi. Adegan rekonstruksi itu memperlihatkan dugaan penyerahan uang yang disebut berkaitan dengan proses penetapan APBD Perubahan 2015.

Sementara peragaan rekonstruksi di kantor Bappeda Parepare juga memperlihatkan dugaan penyerahan uang dari eks Kepala Bappeda Zahrial Djafar ke anggota DPRD Parepare aktif, Andi Muhammad Fudhail.

“Uang Rp1.150.000.000 dari saya. Rp100.000.000 dari Zahrial, Rp500.000.000 dari Samsuddin Taha (eks Kadis PUPR Parepare) dibawa ke Zahrial di kantor Bappeda. Totalnya Rp1.750.000.000 diterima Andi Muhammad Fudhail di kantor Bappeda dari Zahrial Djafar, untuk penetapan APBD Pokok TA 2016,” kata dr Yamin.

“Pada peragaan di rumah dinas Kadis Kesehatan, uang Rp150.000.000 yang diterima Taufiqurrahman (eks Bendahara RSUD Andi Makkasau Parepare) selanjutnya diserahkan oleh Taifuqurrahman ke Jamaluddin Ahmad di rumah Jamaluddin Achmad, untuk penetapan APBD Perubahan Parepare TA 2016,” sambung dr Yamin.

Lebih lanjut, dr Yamin mengungkapkan, dalam penetapan APBD Pokok Parepare TA 2017, kembali diserahkan sejumlah uang yang diserahkan oleh Taufiqurrahman ke Jamaluddin Achmad.

“Uang sebesar Rp1 miliar diserahkan oleh Taufiqurrahman ke Jamaluddin Ahmad, untuk penetapan APBD Pokok Parepare TA 2017,” kata dr Yamin.

Diketahui, kasus korupsi aliran dana kas Dinas Kesehatan Parepare bergulir sejak 2019 lalu. Eks Kadis Kesehatan Parepare, dr Muhammad Yamin, dan eks Bendahara Dinas Kesehatan Parepare, Sandra, sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Hasil pengembangan, kembali menjerat dua tersangka baru yang saat ini keduanya masih menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar, yakni eks Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Achmad, dan eks Kepala Bappeda Parepare Zahrial Djafar.

 

(Ardi)