MetroNews

Suradi Minta Kapolda Sulsel Baru “Kandangi” Tersangka Rincik Siluman yang Kebal Hukum

Raden Arjuna
×

Suradi Minta Kapolda Sulsel Baru “Kandangi” Tersangka Rincik Siluman yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Suradi Minta Kapolda Sulsel Baru “Kandangi” Tersangka Rincik Siluman yang Kebal Hukum
Aksi unjuk rasa Koalisi Lintas Mahasiswa di depan Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (20/10/2026).

Rapormerah.com – Pelapor kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas 50 hektare, Suradi, mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka Hatta Hamza Karaeng Gajang yang dinilainya kebal hukum.

Desakan ini disampaikan Suradi menyusul kekecewaannya atas proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sulsel yang dinilai lambat dan berlarut-larut, hingga memicu rencananya untuk melaporkan penanganan perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Suradi menilai penetapan status tersangka terhadap Hatta Hamza yang telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa adanya tindakan penahanan merupakan bentuk ketidakadilan nyata bagi korban penipuan tanah fiktif bermodus rincik siluman.

“LP saya dari 2023 tiga kali di BHP, laporan dan berkas tidak pernah P-21. Ada apa dengan penyidik dan JPU? Pelapor meminta keadilan kepada Kapolda baru dan Kejati baru. Sudah dua tahun lebih berstatus tersangka diduga melakukan penipuan bernilai ratusan juta, Hatta Hamza belum pernah ditahan, seakan-akan kebal hukum. Ada apa dengan penyidik? Awal kasus ini sempat di-SP3 namun dibuka kembali,” kritik Suradi dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Pria yang mengaku menjadi korban praktik mafia tanah ini menumpahkan harapan besar pada kepemimpinan baru di tubuh Polri dan Polda Sulsel agar penanganan laporan perkaranya tidak lagi mengambang tanpa kepastian hukum.

“Dengan Kapolri baru dan Kapolda baru saya berharap laporan saya jadi perhatian. Tiga kali BAP bolak-balik tanpa kepastian hukum yang jelas. Saya memohon Bapak Kapolda Sulsel agar menatensi laporan saya,” beber Suradi.

Selain menuntut penahanan tersangka oleh kepolisian, Suradi juga menyoroti pengembalian berkas perkara yang tercatat sudah tiga kali berulang (P-19) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada penyidik dengan petunjuk yang dinilainya terus berubah-ubah.

“Lagi-lagi P-19 yang ketiga kalinya, saya merasa kecewa penanganan laporan saya. Perkara ini sudah lebih dari tiga tahun belum tuntas, tersangka bebas berkeliaran. Saya berharap Kapolda baru bertindak, diduga JPU melanggar Perja terkait P-19 yang berkali-kali dan petunjuk-petunjuk berubah-ubah,” ungkap Suradi.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Panas! Wartawan Ungkap Pungli SIM Malah Dimarah-marahi

Langkah Suradi bersiap memboyong kasus ini ke Jamwas Kejagung RI dipicu oleh terbitnya regulasi internal Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SE JamPIDUM) Nomor: B-545/E/Ejp/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Optimalisasi Prapenuntutan.

“Saya berencana membawa persoalan ini ke Jamwas Kejagung RI karena penanganan laporan saya sudah terlalu lama tanpa kepastian. Berkas sudah tiga kali P-19, sementara dalam SE JamPIDUM yang saya ketahui terdapat ketentuan mengenai pengembalian berkas berulang dan pengawasan terhadap jaksa. Saya meminta Jamwas memeriksa apakah penanganan perkara ini telah berjalan sesuai ketentuan dan mengevaluasi jika ditemukan penyimpangan,” tegas Suradi.

Dalam ketentuan SE JamPIDUM Nomor B-545/E/Ejp/01/2026, Penuntut Umum diwajibkan meneliti berkas secara cermat dan memberikan petunjuk P-19 secara sekaligus dalam satu kesempatan, serta dilarang keras mengembalikan berkas berulang kali dengan alasan berbeda.

Aturan tersebut juga menginstruksikan pengawasan ketat dari Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri terhadap jaksa yang melakukan P-19 lebih dari dua kali, serta mewajibkan penyampaian isi petunjuk P-19 kepada pelapor melalui dokumen SP2HP A5.

Kasus yang dilaporkan ke Polda Sulsel berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: LP/B/770/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel tanggal 28 Agustus 2023 ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Suradi membeberkan bahwa modus penipuan tersebut melibatkan penawaran lahan 50 hektare fiktif yang diklaim menggunakan dokumen tidak sah atau rincik siluman.

“Saya sebagai pelapor berharap Kejati Sulsel yang baru bisa memberi atensi terhadap laporan saya yang sebelumnya dua kali gagal P-21. Yang saya laporkan ini penipuan dan penggelapan dalam jual beli tanah. Terlapor ini diduga tergolong mafia tanah, menggunakan rincik siluman dan menawarkan lahan yang diduga fiktif,” kata Suradi.

Dugaan kejanggalan dokumen tanah tersebut makin menguat setelah Suradi mengantongi dokumen resmi dari pemerintah desa setempat yang membantah legalitas lahan diperjanjikan.

BACA JUGA :  Kapolri Sebut Kritik Polisi Sahabat, Tapi Wartawan di Sulsel Justru Terintimidasi

“Berdasarkan surat balasan Kepala Desa Bella Bori, saya meminta Kejati Sulsel lebih memberi perhatian terhadap kasus saya yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun ini demi tegaknya supremasi hukum. Saya juga berharap Kejati Sulsel mengawasi anggota yang menangani berkas saya. Dari awal laporan, bukti-bukti sudah lengkap dan saksi-saksi juga ada. Kok bisa bolak-balik hingga dua kali gagal P-21,” ujarnya.

Tidak hanya merugi secara finansial akibat pembayaran tahap awal Rp100 juta dan pembayaran lanjutan Rp50 juta sejak transaksi tahun 2013, Suradi mengaku mengalami berbagai tekanan selama memperjuangkan haknya.

“Saya sangat kecewa dengan penanganan laporan saya. Dari awal melapor pada tahun 2023 sampai sekarang belum juga P-21. Dalam proses penanganannya sepertinya tidak ada keadilan. Laporan saya juga sempat ditutup lalu dibuka kembali. Saya juga pernah mengalami intimidasi,” ungkapnya.

Proses hukum yang berbelit-belit ini membuatnya terus menuntut ketegasan dari para pimpinan aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

“Sampai hari ini saya hanya dijanji terus. Saya berharap ada kepastian hukum karena kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2023. Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses hukum yang terlalu lama,” tuturnya.

Sebelumnya, penanganan kasus ini juga sempat memicu gelombang unjuk rasa dari Koalisi Lintas Mahasiswa di depan Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (20/10/2026) guna mendesak transparansi penyidikan dan prapenuntutan.

“Pengembalian berkas P-19 tidak dengan sendirinya pelanggaran hukum. Namun, jika terus berlarut tanpa penjelasan transparan, maka perlu ada evaluasi menyeluruh. Hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” tegas Koalisi Lintas Mahasiswa saat berorasi.

Aksi massa tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., yang mengapresiasi kedatangan mahasiswa dan menyatakan keterbukaannya untuk menelusuri penanganan berkas perkara.

BACA JUGA :  Audit BPK Tanpa LHP, GMPH Sulsel Duga Ada “Pemutihan Hukum” di Proyek Kapal Phinisi

“Pertama-tama, saya selaku Humas pada Kejati Sulsel, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada rekan-rekan koalisi lintas mahasiswa. Saya lihat di sini ada 5 lembaga yang hari ini turun untuk menyampaikan pernyataan sikap di Kantor Kejati Sulsel, terkait kepastian hukum dan evaluasi penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 50 hektare di Polda Sulsel dan Kejati Sulsel,” ujar Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan bahwa untuk melacak posisi perkara dalam sistem informasi kejaksaan, pihaknya memerlukan rincian identitas tersangka yang tengah diproses.

“Yang pertama, bahwa dalam pernyataan sikap ini, saya mencoba mencari siapa nama tersangka yang dimaksud oleh teman-teman koalisi lintas mahasiswa, karena mengingat perkara yang dilaporkan ini sejak tahun 2023. Kalau saya mendapatkan nama tersangka, maka saya akan lebih mudah untuk melacak dalam sistem CMS yang kita miliki, siapa jaksa yang menangani dan apa kendalanya,” jelas Soetarmi.

Ia menambahkan bahwa di Bidang Pidum Kejati Sulsel terdapat empat direktorat, yakni Oharda, Teroris, Narkoba, dan Ganti Rugi, sehingga pelacakan berkas memerlukan kecocokan data administratif.

“Perlu dipahami, yang disebut petunjuk P-19 adalah kegiatan yang dilakukan oleh jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara, baik secara formal maupun material. Ketika setelah dipelajari mungkin ada hal yang dianggap kurang, maka kami meminta kepada penyidik untuk dilengkapi. Saat ini saya belum tahu posisinya, apakah kekurangan tersebut sudah dilengkapi atau belum. Soal ini juga penting bagi kami, karena apabila petunjuk itu belum dipenuhi, tentu kita belum bisa menyatakan berkas ini lengkap dan siap untuk disidangkan,” pungkas Soetarmi.

Kendati demikian, seluruh tuduhan mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik, praktik mafia tanah, maupun kejanggalan petunjuk P-19 masih memerlukan verifikasi hukum serta pembuktian resmi melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Agung RI.

 

Editor : Raden