Rapormerah.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menandatangani dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dalam rapat evaluasi penanganan bencana banjir berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara, Rabu (21/1/2026).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe dan Aceh Utara serta Kejaksaan Negeri sebagai langkah strategis dalam penanganan pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh Utara.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menjelaskan bahwa dokumen JITUPASNA dan R3P merupakan fondasi utama penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi serta berkelanjutan.
“JITUPASNA disusun berdasarkan mekanisme regulasi nasional, bukan sekadar estimasi statistik. Kajian ini memperhitungkan dampak kerusakan akibat bencana banjir dan longsor dari hulu hingga hilir,” ujar Muntasir, Sabtu (24/1/2026).
Ia menyebutkan, Aceh Utara yang terdiri dari 27 kecamatan dan 852 gampong, terdampak cukup parah, di mana hampir 90 persen wilayah terendam banjir dan lumpur saat bencana terjadi hari Ahad, 26 November 2025 lalu
Berdasarkan hasil kajian, total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh Utara mencapai Rp26.058.473.326.329.
Anggaran tersebut merupakan akumulasi dari 5 (lima) sektor utama yang dihitung melalui pendataan langsung di lapangan serta analisis kebutuhan pemulihan jangka menengah dan panjang.
Adapun lima sektor tersebut meliputi:
- Sektor Perumahan dan Permukiman Fokus pada pemulihan perumahan sebesar Rp3.295.457.700.000 dan prasarana lingkungan Rp1.925.975.381.900, dengan total kebutuhan Rp5.221.433.081.900.
- Sektor Infrastruktur Meliputi transportasi Rp3.562.887.220.432, sumber daya air Rp2.807.429.895.625, air dan sanitasi Rp590.352.205.000, energi Rp127.372.638.615, serta pos dan telekomunikasi Rp229.400.000. Total kebutuhan sektor ini mencapai Rp7.088.271.359.672.
- Sektor Ekonomi Mencakup pertanian dan perkebunan Rp2.839.646.548.509, peternakan Rp556.659.020.000, perdagangan Rp209.695.500.000, perikanan Rp971.419.481.500, pariwisata Rp10.390.265.000, perindustrian Rp61.096.000.000, serta koperasi dan UMKM Rp928.643.700.000. Total kebutuhan sektor ekonomi sebesar Rp5.577.550.515.009.
- Sektor Sosial Meliputi kesehatan Rp104.312.082.419, pendidikan Rp1.584.147.527.254, keagamaan Rp230.284.077.009, dan lembaga sosial Rp32.270.569.000, dengan total kebutuhan Rp1.951.014.255.682.
- Lintas Sektor Mencakup pemerintahan Rp211.181.583.753, keuangan dan perbankan Rp3.510.500.000, keamanan dan ketertiban Rp13.953.442.500, lingkungan hidup Rp5.697.343.837.804, pengurangan risiko bencana Rp399.848.000.000, pertanahan Rp39.866.750.000, serta penataan strategis Rp214.500.000.000. Total kebutuhan lintas sektor sebesar Rp6.220.204.114.057
Muntasir menegaskan, seluruh proses penyusunan JITUPASNA dan R3P mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
“Hasil kajian ini menjadi dasar resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyusunan dokumen R3P, sekaligus sebagai acuan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pemulihan pascabencana,” tutup Muntasir.
(RL/ID)













