NewsViral

Aktivis Lingkungan dan Wartawan di Morowali Ditangkap Seperti Teroris

×

Aktivis Lingkungan dan Wartawan di Morowali Ditangkap Seperti Teroris

Sebarkan artikel ini
Aktivis Lingkungan dan Wartawan di Morowali Ditangkap Seperti Teroris
Detik-detik penangkapan wartawan advokasi Royman M. Hamid oleh aparat Polres Morowali di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. (Foto kolase)

Rapormerah.com – Penangkapan aktivis lingkungan, Arlan Dahrin dan seorang Wartawan, Royman M Hamid viral di media sosial.

Keduanya diamankan aparat kepolisian pasca peristiwa terbakarnya Kantor Perusahaan PT Raihan Catur Putra (RCP).

Royman M Hamid yang dikenal sebagai wartawan advokasi yang aktif mengawal konflik agraria itu ditangkap pada Minggu (4/1/2026) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Sementara itu, Arlan Dahrin, aktivis yang konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan lingkungan lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar luas pada Senin (5/1/2026), terlihat Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian memimpin langsung proses penangkapan Royman.

Sejumlah personel polisi tampak mengenakan seragam lengkap dan membawa senjata api, sementara lainnya berpakaian sipil.

Dalam rekaman tersebut, AKP Erick menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membawa dokumen administrasi penangkapan.

Saat Royman meminta agar dokumen tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari haknya untuk mengetahui alasan penangkapan, permintaan itu tidak direspons.

Situasi di lokasi kemudian memanas. Royman disebut ditangkap secara paksa. Ia dipiting di bagian leher, kedua tangannya dijepit, lalu digiring masuk ke dalam mobil polisi di hadapan warga sekitar.

Cara penangkapan tersebut memicu emosi keluarga. Adik Royman yang berada di lokasi meluapkan kemarahannya karena menilai tindakan aparat kepolisian berlebihan dan memperlakukan Royman serta Arlan seolah-olah pelaku terorisme.

“Wee, telaso kenapa kau bawa kakakku. Jangan dikasih begitu kakakku!” teriak sang adik Royman sambil merekam kejadian tersebut.

Sejumlah warga juga menyayangkan cara penangkapan terhadap Royman M. Hamid dan Arlan Dahrin yang dinilai berlebihan. Padahal, keduanya dikenal luas sebagai sosok yang kerap mengawal dan menyuarakan aspirasi masyarakat setempat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian memberikan penjelasan terkait penangkapan tersebut.

Erick menyebut tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Dari hasil tersebut, beberapa orang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP),” ujar AKP Erick kepada wartawan.

Erick juga menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, aparat menghadapi perlawanan dari salah satu terduga pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak bersikap kooperatif. Salah satu pelaku bahkan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkapnya.

Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota kepolisian mengalami luka pada bagian tangan. Meski demikian, terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

AKP Erick menambahkan, setelah itu aparat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya.

“Pada awalnya yang bersangkutan bersikap kooperatif, namun kemudian menolak untuk dibawa ke Polres Morowali. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya membawa ketiga terduga pelaku ke Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Editor : Raden