Nasional

Begini Jurus Rayuan Cabul Ketua KPU hingga Cindra Mau “Dicoblos”

24
×

Begini Jurus Rayuan Cabul Ketua KPU hingga Cindra Mau “Dicoblos”

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Korban Cindra Aditi Tejakinkin (Foto Kolase)
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Korban Cindra Aditi Tejakinkin (Foto Kolase)

Rapormerah.com – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, terjerat dalam skandal seksual yang mengejutkan publik. Kamis (4/7/2024).

Sosok yang biasanya tegas dalam menjalankan tugas negara ini diduga menggunakan berbagai cara untuk merayu Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terungkap bahwa Hasyim, yang pernah memberikan khotbah saat Idul Adha di depan Presiden Jokowi, terus mendesak Cindra untuk pergi bersama selama kunjungan kerja. Karena jabatannya yang lebih tinggi, Cindra merasa terpaksa mengikuti permintaan Hasyim.

“Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu,” bunyi salinan putusan DKPP.

Desakan demi desakan dari Hasyim akhirnya membuat Cindra merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama.

Puncaknya, rayuan cabul Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhasil “mencoblos” Cindra meski korban telah beberapa kali menolak.

Pada Januari 2024, Hasyim bahkan menulis surat pernyataan yang ditandatangani sendiri dengan meterai Rp10.000.

Dalam surat tersebut, ia berjanji akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Cindra, termasuk menjadi imam baginya.

Berikut beberapa janji yang diungkap dalam surat tersebut:

  • Mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 atas nama Cindra dan menjamin proses selesai pada Mei 2024.
  • Menyediakan biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta PP sebesar IDR 30.000.000 setiap bulan dan memenuhi kebutuhan makan Cindra di restoran seminggu sekali.
  • Memberikan perlindungan seumur hidup, menjaga nama baik, dan kesehatan mental Cindra.
  • Berkomitmen untuk tidak menikah dengan perempuan lain.
  • Menelepon atau memberikan kabar kepada Cindra minimal sekali sehari.
  • Jika janji tidak dipenuhi, Hasyim bersedia dikenai sanksi moral dan membayar denda sebesar IDR 4.000.000.000 yang dicicil selama 4 tahun.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU.

Lembaga pengawas tersebut juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan pemberhentian ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik Hasyim, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas KPU.

Perilaku Hasyim yang tidak pantas sebagai seorang pejabat tinggi menambah daftar panjang masalah etika dan moral dalam birokrasi pemerintahan.

Source : Begini Jurus Rayuan Cabul Ketua KPU hingga Cindra Mau “Dicoblos”