Rapormerah.com – Muhammad Agus Saputra (43) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) di Makassar ditangkap.
Driver ojol tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjambret seorang wanita pejalan kaki.
Agus mengaku hasil dari aksinya tersebut akan digunakan untuk biaya pernikahan.
Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Makassar pada Selasa (23/7/2024) siang.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban sedang berjalan sendirian saat Agus tiba-tiba muncul dengan sepeda motornya dari arah berlawanan dan merampas tas korban.
Meskipun korban sempat mengejar, Agus berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
Polisi yang menerima laporan segera menangkap Agus di Jalan Abdullah Daeng Sirua pada malam hari.
“Pelaku ini diketahui sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terbukti dengan adanya dua laporan yang diterima di wilayah hukum Polsek Panakkukang dan Polsek Manggala,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Agus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi HP korban, tas korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan,” jelas Sangkala.
Kepada penyidik, Agus mengaku berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk biaya pernikahan.
“Dia bilang hasil kejahatannya mau dipakai untuk menikah,” ungkap Iptu Sangkala, Kamis (25/7/2024).
Namun, polisi belum bisa memastikan kebenaran pengakuan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Itu pengakuannya, tapi kami belum melakukan pendalaman lebih jauh, apakah itu benar atau hanya alasan,” tambah Sangkala.
Iptu Sangkala juga mengonfirmasi bahwa Agus adalah seorang driver ojek online. Polisi menemukan akun driver milik pelaku.
“Ketika melakukan aksinya, dia memakai jaket ojol. Kami juga menemukan akun ojol miliknya,” pungkasnya.
Source : zonafaktualnews.com