NewsSorot

Diduga Lecehkan Siswi, Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Dilaporkan

×

Diduga Lecehkan Siswi, Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Diduga Lecehkan Siswi, Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Dilaporkan
Foto Ilustrasi - Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Diduga Lecehkan Siswi

Rapormerah.com – Oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IPT (32), dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 5, SKA (12).

Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/1865/IX/2025/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.

Advokat Muhammad Ali, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa dugaan tindakan tidak senonoh ini terjadi sejak Januari 2025.

Modusnya, IPT, yang juga memberikan les privat, diduga melakukan tindakan pelecehan, termasuk meraba payudara SKA dan mengirim percakapan tidak pantas melalui WhatsApp.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat pernyataan tertanggal 28 September 2025 yang dibuat oleh terduga pelaku sendiri, yang mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah saksi,” ujar Muhammad Ali dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (30/9/2025).

Saksi-saksi tersebut antara lain Kepala UPT SPF SD Inpres Mangga Tiga, guru sekolah, ketua RW, ketua RT, ketua komite sekolah, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Muhammad Ali menegaskan bahwa kesepakatan damai atau surat pernyataan tidak akan menghilangkan unsur pidana dalam kasus ini.

“Tindak pidana pelecehan seksual adalah delik umum yang penuntutannya tidak dapat dihentikan meski ada kesepakatan damai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menduga SKA bukan satu-satunya korban.

“Kami menerima informasi bahwa ada siswi kelas 5 dan 6 lain yang juga menjadi korban dengan modus serupa, yaitu melalui les privat,” ujarnya.

Atas dasar itu, Muhammad Ali menuntut Kapolrestabes Makassar, Walikota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Kepala UPT PPA Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan.

“Kami menuntut penyelidikan yang profesional, transparan, dan tuntas. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun administratif. Kami juga meminta perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga,” imbuhnya.

Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku terancam pidana penjara dan/atau denda berat, serta sanksi administratif berupa penurunan jabatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat bagi pegawai negeri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Inpres Mangga Tiga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.

Editor : Raden