Rapormerah.com – Polisi menetapkan 16 orang tersangka buntut penyerangan kampus swasta di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Kapolres Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (27/12/2023).
Ngajib mengatakan motif para pelaku melakukan penyerangan hingga pengeroyokan tersebut dipicu oleh saling lempar petasan.
“Untuk motifnya sendiri, tiga hari sebelumnya itu sudah saling (lempar) menggunakan petasan,” ujarnya.
“Masalah mis komunikasi atau pun masalah kesalahpahaman,” sambungnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kuhpidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuia dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170, kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat,” ucapnya.
Ditegaskan Ngajib, khusus 170, terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara yang dijerat UU darurat terancam 10 tahun penjara.
“Untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok 5 orang menguasai daripada senjata tajam,” pungkasnya
Editor : Oda